Sunday, April 14, 2013

[batavia-news] Pertemuan SBY dan Gubernur Aceh Ditunda

 

Ref: Pertemuan ini tentunya mengenai bendera GAM yang dikibarkan di seluruh pelosok Aceh. Seandainya dalam pertemuan ini gubernur Aceh bilang  bahwa bendera GAM adalah dikibarkan berdasarkan kehendak rakyat Aceh dan kehendak rakyat adalah kehendak Allah [ Deus voluntas est plebs ].  Apakah pernyataan demikian akan dibantah oleh SBY  dan apakah keselematan gubernur tetap terjamin atau segera diganti dengan orang yang disukai oleh SBY dan konco bin sahabatnya?
 
 
 

Pertemuan SBY dan Gubernur Aceh Ditunda

Minggu, 14 April 2013 | 11:16 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan terus berupaya melakukan dialog dengan pemerintah Aceh dan DPR Aceh terkait evaluasi Qanun 3/2013.

Karenanya, rencana pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah ditunda hingga ada titik temu atas penyesuaian dan klarifikasi qanun tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (14/4).

Gamawan mengatakan dari hasil pertemuan antara Gubernur Aceh dan Kemendagri yang diwakili Direktur Jenderal Kesbangpol Tanri Bali Lamo dan Dirjen Otonomi Daerah Djoehermansyah Djohan, di Hotel Aryadutta, Jakarta, Sabtu (13/4), belum mencapai kesepakatan menyeluruh mengenai hasil evaluasi qanun tersebut.

"Kita akan terus intensifkan dialog dengan Pemerintah aceh dan DPR Aceh," kata Gamawan.

Dalam berbagai kesempatan, Gamawan menegaskan bahwa pemerintah pusat berpegang pada UU 11/2005 serta PP 77/2007. Tidak ada peraturan daerah yang boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Dia yakin pertemuan dengan DPR Aceh akan menemukan titik terang.

"Karena itu suatu Proses produk hukum daerah yang biasa terjadi," kata Gamawan.

Tiga pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera itu mirip kepunyaan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yaitu berwarna dasar merah di tengahnya serta terdapat gambar bintang dan bulan sabit.

Setelah munculnya qanun ini, Gamawan telah bertemu dengan Gubernur Aceh Abdullah Zaini. Kementerian memberi waktu selama 15 hari kepada pemerintah daerah Aceh membahas untuk qanun bendera dan lambang tersebut.

Meskipun pembahasan itu molor, Mendagri belum memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa klarifikasi.

"Kita lihatlah perkembangannya dulu. Tapi, kalau belum selesai diklarifikasi, saya minta bendera itu jangan dikibarkan," tegas Gamawan.

Untuk itulah, Mendagri menegaskan belum akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dengan Presiden. Sebaiknya, imbuhnya, pertemuan Gubernur Aceh dengan Presiden dilakukan setelah adanya penyesuaian atas klarifikasi qanun tersebut nanti.

"Menurut saya, Sebaiknya pertemuan beliau (Abdullah Zaini) dengan Bapak Presiden setelah adanya penyesuaian atas klarifikasi qanun tersebut nanti. Kurang tepat kalau untuk merundingkan qanun tersebut langsung melibatkan Presiden," tandas Gamawan. (Akhmad Mustain)


Editor: Basuki Eka Purnama

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment