Sunday, October 20, 2013

[batavia-news] MA Dukung Gaji Rp 200 Juta

 

res:  Sangat lumayan makmur jika mempunyai gaji Rp 200 juta per bulan.
 
 

KY Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

MA Dukung Gaji Rp 200 Juta

 
  •  
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Hakim MK memberikan keterangan terkait terbitnya Perppu MK di Kantor MK, Jakarta, (18/10).

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim MA hingga maksimal mencapai Rp 200 juta. MA menilai dengan kenaikan gaji hakim MA tersebut, turut menjaga martabat dan eksistensi lembaga MA.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa wacana kenaikan gaji hakim MA merupakan hal yang wajar. Dia mencoba membandingkan pendapatan hakim MA yang saat ini hanya Rp 29 juta dengan pendapatan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Negeri (PN). "Saat ini hakim tinggi di bawah hakim MA pendapatannya bisa Rp 34 juta hingga Rp 36 juta," kata Ridwan kemarin (20/10).

Oleh sebab itu, Ridwan medukung langkah KY dalam memperjuangkan kenaikan gaji hakim MA ke pemerintah. "Saya mendukung KY untuk adanya penyesuaian gaji hakim MA dengan hakim lainnya. Karena ini untuk menjaga eksistensi dan harkat martabat hakim MA dengan memberikan pendapatan yang layak," tuturnya Ridwan mengungkapkan, belum lama ini pihaknya pernah mengusulkan kenaikan gaji kepada pemerintah.

Namun hing ga saat ini usul tersebut belum mendapat jawaban dari peme rintah. "Pernah diusulkan kenaikan gaji hakim MA beberapa bulan lalu. Jumlah kenaikannya saya lupa, namun masih di bawah Rp 100 juta," ungkap Ridwan. Belum adanya jawaban dari pemerintah tentang usulan kenaikan gaji tersebut ditanggapi datar oleh Ridwan.

Dia mengatakan bah wa pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan gaji hakim MA. "Hal ini terserah dengan kemampuan pemerintah dan presiden untuk menaikan gaji hakim MA. Yang jelas sudah diusulkan," tuturnya.

 

Laksanakan Perppu MK

Komisi Yudisial (KY) siap untuk segera melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Presiden Nomor 1 Tahun 2013 mengenai perbaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mempersiapkan peraturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersama MK.

KY menilai amanah Perppu perlu segera diproses karena KY hanya diberikan waktu tiga bulan sejak Perppu tersebut ditandatangani Presiden SBY pada 17 Oktober lalu. Karena itu, KY tidak menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perppu memerintahkan tenggat waktu 3 bulan peraturan bersama harus keluar. Kalau menunggu DPR bisa terlambat. Pekan ini kita akan bicarakan dengan MK," ujar Taufiq kepada koran ini kemarin (20/10). Selain membahas MKH, KY juga akan membahas pembentukan Panel Ahli dalam sistem rekruitmen hakim konstitusi. (dod

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment