Sunday, November 3, 2013

[batavia-news] Tinggal Keberanian Pemerintah Merevisi UU Tenaga Kerja

 

res: Keberanian dan wewenang ada pada pemerintah, tetapi yang menjadi masalah  ialah bila revisi dilakukan bisa merugikan kehidupan mereka, maka oleh sebab itu ada hasrat untuk dilaksanakan revisi UU tenaga kerja tak muncul.
 
 
 

Tinggal Keberanian Pemerintah Merevisi UU Tenaga Kerja

PURWOKERTO, (PRLM).- Pakar ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Mudrajad Kuncoro menegaskan Undang-undang tenaga kerja harus segera direvisi. Selama belum ada revisi, konflik dan saling menekan antara pengusaha dan buruh terus terjadi setiap tahun.

Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 dinilai menjadi akar masalah persoalan buruh termasuk penetapan upah minimum. UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Sehingga revisi wajib hukumnya. Sekarang tinggal pemerintah saja apakah punya keberanian untuk merevisi," kata Mudrajat Kuncoro usai seminar nasional di Gedung Roedhiro Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jumat (1/11/213).

Menurut dia, ada tiga persoalan yang harus dirombak dalam persoalan tenaga kerja, yakni kenaikan upah minimum, uang pesangon dan tenaga kerja kontrak atau outsourcing.

Salah satu konflik antara buruh dan industri adalah kenaikan upah minimum setiap tahun yang mencapai 44 persen. Kondisi tersebut bakal berdampak pada tidak kompetitifnya dunia industri.

Mudrajat Kuncoro menambahkan, selama 10 tahun terakhir ini Indonesia mengalami deindustrialisasi. Salah satu problem terbesar adalah masalah ketenagakerjaan.

"Kenaikan upah buruh setiap tahun akan berdampak deindustrialisasi. Industri menjadi tidak kompetitif lagi. Setiap tahun terjadi demo menuntut kenaikan upah minimum," tandasnya.

Menurut dia, sistem pengupahan minimum harus dirombak dengan hanya merevisinya menjadi empat tahun sekali. Sehingga Industri bisa tumbuh dengan baik.

Selain itu persoalan jumlah pesangon juga perlu direvisi. Dijelaskan Indonesia merupakan negara yang jumlah pesangonnya terbesar dibanding negara Asia lainnya.

Tenaga kerja kontrak yang masih banyak di Indonesia juga menjadi masalah besar. Sehingga menurut Mudrajat, revisi UU tenaga kerja menjadi masalah yang mendesak. Agar tidak menghambat iklim investasi industri.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPR RI Marzuki Ali sependapat dengan Mudrajat. (A-99/A_88)***

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment