Monday, November 4, 2013

[batavia-news] Warga Maluku Tuntut Pembunuh Rido Diadili

 

Warga Maluku Tuntut Pembunuh Rido Diadili
Senin, 4 November 2013 | 15:01

Puluhan warga Maluku di Semarang menggelar aksi damai , Senin (4/10), menuntut enam oknum Batalyon 401 Banteng Raider yang menculik, menganiaya dan membunuh Rido Hehanussa, segera diadili ke pengadilan.  [SP/Stefy Thenu] Puluhan warga Maluku di Semarang menggelar aksi damai , Senin (4/10), menuntut enam oknum Batalyon 401 Banteng Raider yang menculik, menganiaya dan membunuh Rido Hehanussa, segera diadili ke pengadilan. [SP/Stefy Thenu]

[SEMARANG] Sedikitnya 50 orang mahasiswa dan warga asal Maluku di Semarang menuntut aparat berwenang, khususnya Oditur Militer II-10 Semarang, segera mengadili para pelaku penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Rido Hehanussa.  

Pemuda asal Saparua, Maluku yang telah merantau 10 tahun di Jawa dan menjadi warga Kota Semarang itu tewas setelah diculik dan dianiaya sejumlah oknum anggota TNI, Kamis (30/5) silam.  

Namun, para pelakunya yakni enam orang oknum anggota Batalyon 401 Banteng Raider hingga kini tak kunjung disidangkan.

Warga yang menamakan diri Solidaritas Aksi Masyarakat Maluku Semarang untuk Rido Hehanussa itu memulai aksi damai di eks bundaran air mancur Jalan Pahlawan, Senin (4/10).  

Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan antara lain "Kami menuntut kejelaslan proses hukum kasus Rido Hehanusa", "Oditur Militer, Kapan Pelaku Pembunuhan Rido Diadili?" dan sebagainya.

''Sudah lima bulan, perkara ini tak lunjung tuntas. Enam pelakunya sudah ditangkap dan ditahan. Tapi kapan diadili? Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja, dan saudara kami mati sia-sia,'' tegas koordinator aksi, Rudi Dolhalewan.  

Aksi kemudian dilanjutkan ke Oditurat Militer II-10 Jalan Kertanegara. Warga hanya berorasi di depan pintu oditurat militer.  

Rudi menyatakan, pihaknya menuntut para pelaku penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Rido Hehanussa yang sudah ditangkap dan ditahan polisi militer segera diadili demi ditegakkannya hukum dan keadilan di negeri ini.

Rudi menegaskan, kasus ini harus diusut setuntas-tuntasnya dan membawa para pelakunya ke pengadilan dan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

"Sebagai prajurit Sapta Marga, sudah barang tentu dapat berjiwa kesatria untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,'' tegasnya.

Menuntut kepada siapapun pihak di negeri ini, khususnya aparat penegak hukum dan penjaga keamanan negara, untuk menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disahkan PBB pada 10 Desember 1948.

Hak hidup juga dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Lebih lanjut Rudi menegaskan, dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional, Hak Hidup juga tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.

Dalam perspektif iman agama apapun, hak hidup merupakan hak paling dasar yang dikaruniakan Tuhan kepada manusia. Tak boleh ada satu pihak pun, termasuk individu itu sendiri, mencabut nyawa seseorang, kecuali Tuhan sendiri.

Mereka juga menuntut dihentikannya cara-cara kekerasan dalam penuntasan kasus apapun di negeri ini, melainkan membawa kasus-kasus tersebut kepada proses hukum. Sebab negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

"Kami juga menuntut dihentikannya cara-cara kekerasan di negeri ini, berupa penculikan, penyekapan, penyiksaan, dan penghilangan orang hingga berujung kematian, atas nama alasan dan kepentingan apapun,'' tandasnya.

Setelah puas berorasi, pihak Oditurat Militer menerima perwakilan pengunjukrasa untuk berdialog. Kepala Seksi Pengolahan Perkara Odmil II-10 Semarang, Mayor CHK Sukisno mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Militer II-10 awal Oktober lalu.

''Soal kapan jadwal sidangnya, terserah pihak pengadilan. Namun diperkirakan dalam bulan ini perkaranya disidangkan,'' ujar Mayor Sukisno. [142]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment