Sunday, December 15, 2013

[batavia-news] KPK Kesulitan Jerat Korupsi Korporasi

 

 

KPK Kesulitan Jerat Korupsi Korporasi
Minggu, 15 Desember 2013 | 16:25

 

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan membekukan korporasi yang diduga terlibat atau digunakan dalam kasus korupsi atau pencucian uang.

Demikian juga, masih kesulitan dalam menjerat korporasi dalam kasus korupsi atau pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan dalam sejarah penegak hukum di Indonesia belum pernah ada yang membekukan korporasi. Sehingga, pembekuan tersebut tidak mudah.

"Pernah ada tidak satu korporasi yang dibekukan dalam penanganan perkara di Kejaksaan dan Kepolisian? Makanya pembekuan itu tidak mudah karena belum pernah ada pengalaman melakukan pembekuan," ujar Bambang usai menutup acara Anti Corruption Film Festival (ACCFFest) di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/12) malam.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, saat ini pihaknya tengah mempelajari pengalaman di negara-negara lain terkait pembekuan atau menjerat korporasi dalam kasus korupsi.

Bambang memaparkan perihal korporasi memang diatur dalam Pasal 20 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tetapi, pasal tersebut dianggap tidak cukup komprehensif untuk menjerat korporasi.

Dijelaskan Bambang bahwa korporasi yang dimaksud dalam UU Tipikor tidak jelas. Demikian juga, tidak dijelaskan perihal yang dimaksud pengurus korporasi dalam undang-undang tersebut. Sehingga, sulit dijadikan dasar hukum untuk menjerat korporasi.

"Satu-satunya pasal yang mengatur soal korporasi itu Pasal 20 UU Tipikor. Tetapi, tidak cukup komprehensif. Oleh karena itu, waktu diskusi dengan Mahkamah Agung (MA) kami bertanya ada atau tidak hukum acara lain yang bisa digunakan," ujar Bambang.

Seperti diketahui, perihal pembekuan korporasi menyeruak lantaran terpidana perkara suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dikabarkan masih bisa mengendalikan perusahaan dari dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilkukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. [N-8
]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment