Sunday, February 9, 2014

[batavia-news] Susahnya Menjadi Provinsi Pulau

 

res : Susah ataukah memang sengaja disusahkan maka oleh karena itu tetap berstatus miskin dan terkebelakang?
 
 

PulauAmbon, AE— Nasib Rancangan Undang-undang Provinsi Kepulauan, semakin tidak pasti, setelah pemerintah pusat (pempus), menolak rancangan undang-undang yang telah menjadi undang-undang inisiatif DPR RI tersebut. Alasan penolakan pempus, bahwa tidak perlu ada undang-undang tersendiri mengenai daerah kepulauan, namun  apa yang diusulkan dalam RUU tersebut akan dimasukan dalam revisi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan yang saat ini sementara di bahas DPR RI.

Hanya saja, tidak semua pasal dalam RUU Provinsi kepulauan dimasukan dalam revisi UU No 32 tahun 2004, Pempus justru menambah pasal yang didalamnya menyebutkan, kalau pempus mempunyai kewenangan untuk menentukan daerah mana yang pantas disebut sebagai daerah kepulauan.

"Pasal ini sudah kita tolak, tetapi kenapa dalam revisi undang-undang ini dimasukan lagi, kalau seperti ini, semua hal akan dikendalikan oleh pempus. Jadi pempus yang berhak menentukan daerah mana yang disebut kepulauan," ujar anggota DPR RI Aleksander Litaay kepada wartawan di Ambon, Jumat (7/2).

Lebih lanjut kata dia, jika dibandingkan antara undang-undang otonomi khusus bagi papua dan Aceh, RUU Provinsi kepulauan ini, tidak mempunyai tendensi atau kepentingan politik,  namun apa yang diusulkan ini adalah semata untuk kepentingan dan kesejateraan masyarakat di daerah kepulauan.

"Ini hanya untuk kesejahteraan masyarakat, masa mau sejahtera saja susah,  kita hanya ingin adanya pembagian yang adil, jangan kita disamakan dengan daerah yang daratanya luas," ujarnya.

Suatu pemerintahan akan berjalan dengan baik, jika pemerintah dan DPR dapat bersinerjitas dalam membahas kepentingan masyarakat, seperti halnya RUU Provinsi kepulauan, jika saat ini Pemerintah menolak RUU dari DPR, maka ada saatnya DPR akan menolak RUU dari pemerintah.

"Kita tidak bisa menjalankan negara dengan kondisi seperti ini. Saya harus pulang balik Jakarta, untuk mengawal pembahasan revisi undang-undang 34 ini, sebab kalau pasal 43 ini lolos, kita akan rugi,"  ungkapnya.

Politikus asal PDIP ini, mengaku optimis jika suatu saat nanti, RUU Kepulauan tersebut dapat disahkan menjadi UU, karena RUU Provinsi Kepulauan, sudah menjadi RUU inisiatif DPR RI. Untuk itu DPR RI tetap bekerja keras agar RUU diterima oleh pemerintah dan menjadi UU. (CR2)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment