Sunday, November 10, 2013

[batavia-news] FUI Kota Bekasi Nilai IMB Gereja St.Stanislaus Kranggan Cacat Hukum

 

 

FUI Kota Bekasi Nilai IMB Gereja St.Stanislaus Kranggan Cacat Hukum

Hidayatullah/Ngadiman
Jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar

Hidayatullah.com— Puluhan aktivis Islam memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar di Jalan Diponegoro Kota Bandung. Mereka mengikuti sidang lanjutan gugatan antara Forum Umat Islam (FUI) Kota Bekasi (penggugat) terhadap Pemkot Bekasi (tergugat) atas keluarnya IMB Gereja St.Stanislaus Kostka Kranggan yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Jatisampurna Kalimiring Kec.Jatisampurna Kota Bekasi.

Usai sidang yang hanya berlangsung lima belas menit tersebut, FUI Kota Bekasi melalui Kuasa Hukumnya yang diwakili Ahmad Ardiyansyah,SH dari LBH Muslim Jakarta mengatakan bahwa  Pemkot Bekasi dalam hal ini Wali Kota Bekasi harus membatalkan dan mencabut  IMB untuk Gereja St.Stanislaus Kostka Kranggan tersebut.

Alasannya karena Wali Kota dinilai tidak cermat dalam mengeluarkan IMB tersebut  sehingga menimbulkan cacat hukum.

"Dalam peraturan pemerintah soal pendirian rumah ibadah salah satunya syaratnya harus mendapat persetujuan warga sekitar.Nah mereka (pihak gereja) belum mendapat persetujuan tersebut sehingga IMB tersebut tidak sah secara hukum," jelas Ahmad kepada hidayatullah.com usai sidang, Kamis  (07/11/2013) kemarin.

Dinilai Palsukan Tandatangan

Ia menambahkan selama ini pihak panitia pembangunan gereja mengaku telah mendapat persetujuan warga sekitar dengan bukti tanda tangan yang dimiliki.Namun menurut Ahmad tanda tangan warga tersebut diperoleh bukan tanda persetujuan warga atas pendirian gereja melain tanda tangan yang diberikan warga saat pihak gereja (panitia) menggelar kegiatan sosial yakni pembagian sembako dan pengobatan gratis.

"Dari keterangan dan data yang kami peroleh warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan. Tanda tangan yang dimiliki atau diperoleh pihak panitia hasil pengumpulan saat mereka mengadakan acara sosial. Ini juga bentuk penipuan dan pembohongan terhadap publik yang bisa dijerat  delik pidana,"imbuhnya.

Pihaknya juga  menyangkan di mana Pemkot Bekasi dengan mudah dan percaya terhadap data yang di ajukan panitia pembangunan gereja sehingga keluar IMB nya. Harusnya, sambung Ahmad, Pemkot Bekasi atau instansi terkait memverifikasi data faktual dilapangan dan mengolah data serta informasi yang ada sehingga tidak begitu saja percaya kepada pihak pengaju (panitia pembangunan gereja). Hal inilah yang dianggapnya Pemkot Bekasi tidak cermat.

Soal penyalahgunaan tanda tangan warga juga dibenarkan oleh Mujahid Salahudin,salah satu warga yang hadir dalam persidangan.

Kepada hidayatullah.com Mujahid bercerita berdasarkan fakta, niat membangun gereja di lokasi tersebut sudah sejak 2004. Namun warga sekitar yang mayoritas Muslim langsung menolak,salah satu alasannya di sekitar lokasi tersebut hanya ada dua keluarga yang Nasrani sehingga pendirian gereja belum dianggap suatu kebutuhan mendesak.

Meski demikian menurut Mujahid, pihak Nasrani tidak lantas putus asa dengan membatalkan niat membangun gereja. Akhir Nopember  2005 sambungnya, pihak Nasrani berhasil memperoleh sekira 389 tanda tangan warga Muslim Kranggan Jatisampurna.

Menurut Mujahid, tanda tangan tersebut diperoleh saat  mereka melakukan pembagian sembako dan uang sebesar Rp.100 ribu/orang. Rupanya tanda tangan tersebut digunakan untuk melengkapi proposal pendirian gereja yang ajukan kepada Lurah dan Camat Jatisampurna.

"Atas upaya tersebut mereka (pihak gereja) sempat mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat  Jatisampurna untuk pendirian gereja. Namun atas protes warga surat rekomendasi tersebut dicabut kembali,"jelasnya.

Entah bagaimana prosesnya, sambung Mujahid, pertengahan Desember 2012 Pemkot Bekasi tiba-tiba mengeluarkan IMB untuk pembangunan gereja tersebut.Kejadian tersebut langsung memicu aksi protes dan demo warga Muslim sekitar dan Ormas Islam di Kota Bekasi.Namun penolakan warga seperti tidak mendapat  tanggapan  apapun dari pihak berwenang (Pemkot Bekasi). Malah yang lebih membuat warga kaget adalah tindakan Walikota Bekasi yang  melakukan peletakan batu pertama pembangunan gereja Katholik St.Stanislaus Kostka Kranggan pada 12 April 2013.

"Sikap dan tindakan Walikota Bekasi sangat kita sesalkan dan sayangkan,mengapa tidak ada dialog dan musyawarah dulu dengan warga?Harusnya diselesaikan terlebih dulu persoalan dan penolakan warga bukan malah memancing emosi umat Islam Bekasi,"sesalnya.*

Rep:
Ngadiman Djojonegoro
Editor: Cholis Akbar

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment