Sunday, December 8, 2013

[media-jabar] Siaran Pers Walhi Jabar : Berantas Korupsi dan Adili Penjahat Lingkungan Hidup dan Pelanggar HAM

 

SIARAN PERS WALHI JAWA BARAT

Berantas Korupsi Lingkungan Hidup,

Tangkap dan Adili Pejabat dan Pengusaha Pengrusak Lingkungan dan Pelanggar HAM

 

Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat adalah Hak Asasi Manusia

(UUD 1945 Amandemen IV)

 

Krisis Lingkungan Hidup di Jawa Barat dan di dua puluh tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat semakin hari semakin memperhatinkan. Fenomena krisis lingkungan Hidup seperti pencemaran air, tanah, udara oleh beragam aktivitas pembangunan industri, sarana komersil dan domestik, alih fungsi kawasan resapan, lindung, semakin meluasnya hutan-hutan beton, penghancuran kawasan pesisir dan hutan alam oleh beragam pertambangan telah membawa dampak pada terjadinya bencana lingkungan hidup yang secara sosial, ekonomi dan budaya mengancam keamanan, keselamatan, dan keamanan warga/masyarat bahkan pengabaikan hak-hak sipil politik dan ekonomi sosial dan budaya.

 

Potensi krisis ruang dan lingkungan hidup sebenarnya sudah dimulai sejak hulu di fase perencanaan, ketika pemerintahan mengeluarkan aturan dan kebijakan tata ruang wilayah yang tidak memihak pada keberlanjutan ekosistem. Kemudian, dilanjutkan pada fase pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang bermasalah, banyak kasus ditemukan proses perijinan ruang dan lingkungan hidup beragam proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta bermasalah tanpa melalui mekanisme dan prosedur perijinan serta mandat hukum tata ruang dan lingkungan hidup yang berlaku. Dalam kebanyakan kasus, ditemukan proses perijinan ruang dan lingkungan hidup dan pembuatan amdal yang asal-asalan hanya formalitas belaka

 

Pertama, Dari sisi aspek perijinan ruang dan lingkungan hidup seperti IMB, ijin pengambilan air bawah tanah dan permukaan, ijin gangguan dan pelaksanaan proyek seperti pembebasan lahan/tanah, pemberikan ganti rugi/kompensasasi atas pelaksanaan proyek mengandung indikasi praktik korupsi dan gratifikasi pajak dan retribusi dari perijinan ruang dan lingkungan hidup, pertambangan dan kehutanan. Kedua, indikasi korupsi dalam penanganan lingkungan hidup seperti proyek konservasi dan rehabilitasi hutan, Citarum, reklamasi dan rehabilitasi tambang dll. Ketiga, adanya indikasi korupsi penerimaan negara dan daerah dari sektor sumber daya alam seperti sumber penerimaan negara bukan pajak, iuran dan retribusi dari sektor hutan, tambang, air, lain-lain yang berdampak pada kerugian negara.  

 

Kemudian, proyek pembangunan yang mengancam lingkungan hidup seperti pembangunan jalan tol, bandara, pertambangan, pembangunan pabrik serta pembiaran pencemaran limbah pabrik di media air, tanah dan udara ketidakpatuhan pengusaha menjalankan aturan ruang dan lingkungan hidup bukan hanya menimbulkan sengketa lingkungan hidup di warga, namun sudah berdampak pada kehidupan ekonomi warga dan konflik di masyarakat  seperti terampasnya tanah dan air, pembungkaman hak berorganisasi dan berkelompok, intimidasi dan represi, bahkan kriminalisasi terhadap warga yang berujung di pengadilan tanpa ada perlindungan dari negara. Bahkan, ada pengabaian negara/pemerinrahan terhadap hak-hak dasar warga korban bencana alam dan lingkungan. Artinya, hak-hak asasi warga negara pun sudah diabaikan dan dilanggar baik oleh pemerintah, pejabat dan pengusaha.

 

Walhi Jawa Barat memandang bahwa telah terjadi pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak asasi warga negara dan pembiaran terhadap para pengrusak dan penjahat lingkungan hidup sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No 11 Tahun 2015 tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya, Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang 34 Tahun 2008 tentang penanggulangan bencana serta peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Oleh karena itu, dalam momentum Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia Sedunia, WALHI Jawa Barat menyatakan bahwa pertama, pemerintahan Jawa Barat dan 27 Kabupaten/Kota menjadi bagian dari terjadinya praktik korupsi pembangunan dan lingkungan hidup. Kedua, pemerintahan Jawa Barat dan 27 Kabupaten/kota gagal memenuhi hak-hak asasi/dasar warga negara. Ketiga, aparatur penegak hukum mengusut, menangkap dan mengadili pelaku praktik korupsi, pengrusak /penjahat lingkungan hidup dan pelanggar hak hak asasi manusia/warga negara. Keempat, mendesak BPK melakukan audit proyek-proyek pembangunan dan lingkungan hidup.

 

Bandung, 9 Desember 2013

Direktur Eksekutif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat

 

Dadan Ramdan

Kontak 082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment