Sunday, December 8, 2013

[media-jabar] Surat Terbuka FK3I : Hukum Yang Dilanggar Penegak Hukum

 

SURAT TERBUKA


HUKUM YANG DILANGGAR PENEGAK HUKUM


Dilema hukum yang terjadi di Negara ini semakin hari semakin memburuk,PENEGAK HUKUM yang harusnya menjadi contoh malah menjadi PELANGGAR HUKUM,LEGISLATIF & EKSEKUTIF pembuat Kebijakan banyak MELANGAR Kebijakan sehingga timbul KORUPSI,MAFIA HUKUM.

Kejadian yang terjadi di Ternate menjadi contoh kesewenang-kewenangan aparat hukum,berbekal senjata dan SDM yang Kompak mereka membawa sejumlah Hewan yang dilindungi sesuai undang-Undang yang berlaku.


Anggota Brimob Gorontalo sebuah satuan Tidak Berpendidikan dan Berprilaku sebagai anggota kesatuan yang dibanggakan.ketika mereka membawa sejumlah satwa dilindungi seperti burung kakak tua raja, kakak tua jambul kuning, nuri, elang Maluku dan satwa lain pada Rabu (4/12/13).

Dan yang lebih parah pada saat akan disita mereka menolak dan mengancam,sehingga dengan leluasa di depan mata orang banyak APARAT PENEGAH HUKUM tersebut dengan bangga MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM.malah beberapa anggota tersebut ada yang mengancam dan menghalang-halangi  wartawan yang sedang bertugas meliputnya.

Menyikapi hal tersebut maka kami Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Menuntut :

  1. Kapolri & Kapolda Maluku Utara segera menindaktegas aparat Brimob yang telahmelakukan pelanggaran hukum tersebut,
  2. Satuan Brimob Gorontalo agar segera menyerahkan seluruh satwa dilindungi tersebut kepada Petugas berwenang yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku Utara
  3. Kementerian Kehutanan melalui Upt terkait segera menindak tegas pelanggaran yang sudah nyata di depan mata tanpa negoisasi melalui Undang undang RI No 5 Tahun 1990 yang menyebutkan Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .

 

Koordinator Pusat FK3I

Forum Komunikasi Kader Konservasi  Indonesia

 

 

Dedi Kurniawan

081394793750

Diteruskan Kepada :

  1. Bpk.Presiden Republik Indonesia
  2. Bpk.Kapolri
  3. Bpk Kapolda Maluku Utara
  4. Bpk Mentri Kehutanan
  5. Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan
  6. Kepala BKSDA Maluku Utara

 



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment