Sunday, December 13, 2015

[media-jabar] Rilis Pemkab Sukabumi Harus Jalankan Putusan KID Jabar- Kasus Semen Jawa Sukabumi

 

Yth Para Jurnalis
di Tempat

Kami kirimkan rilis Walhi Jawa Barat sebagai berikut :


Siaran Pers

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat

 

Pemkab Sukabumi Harus Jalankan Putusan KID Jawa Barat :

Berikan Salinan Perizinan IMB Kepada Warga Sirnaresmi Kabupaten Sukabumi…!

 

 

Bandung, 14 Desember 2015. Sekitar 3 bulanan, sejak bulan oktober 2015, warga Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunung Guruh Kebupaten Sukabumi yang terkena dampak pembangunan pabrik semen PT Semen Jawa-SCG mengajukan permohonan informasi publik perizinan pabrik semen Jawa di lahan seluas 82 ha, ternyata pihak Pemkab Sukabumi tidak menanggapinya apalagi memberikan informasi yang dimohonkan warga. Setelah pengajuan keberatan kepada Bupati Sukabumi informasi perizinan IMB Pabrik Semen Jawa tetap pihak Pemkab Sukabumi tidak mengabulkan dan memberikan salinan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga harus berujung pada gugatan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publk (KID) Jawa Barat.

 

Setelah mengalami proses persidangan gugatan sengketa informasi di KID, pada sidang putusan sengketa informasi publik dengan termohon pihak Pemkab Sukabumi; Badan Pelayanan Perizinan  Terpadu (BPPT) Kab Sukabumi dan pemohon warga Kampung Kubangsari Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 2015 di ruang sidang Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat Majelis Komisioner KID yang dipimpin oleh Ketua KID Dan Satriana membacakan PUTUSAN, MENGABULKAN GUGATAN WARGA sebagai PEMOHON dengan MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN BAHWA DOKUMEN PERIZINAN IMB DAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP PABRIK SEMEN JAWA – SCG MERUPAKAN DOKUMEN PUBLIK YANG HARUS DIKETAHUI DAN DIBERIKAN KEPADA WARGA. Dan Satriana, Ketua Majelis sidang juga menyatakan bahwa alasan pihak termohon karena dokumen perizinan tersebut akan mengganggu pihak perusahaan dan bertentangan dengan UU penanaman modal sehingga pihak temohon tidak memberikan salinan dokumen perizinan IMB dan lainnya TIDAK RELEVAN.  

 

Menyikapi putusan KID Jawa Barat, Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus MEMATUHI dan MENJALANKAN PUTUSAN, artinya Pihak BPPT Kabupaten Sukabum harus memberikan seluruh salinan dokumen perizinan baik IMB serta perizinan lainnya. Tidak ada alasan pihak Pemkab Sukabumi untuk tidak memberikan salinan perizinan publik yang seharusnya menjadi hak publik/warga sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan. Jika Pemkab Sukabumi tetap tidak memberikan salinan IMB, berarti Pemkab Sukabumi melanggar hukum dan tidak menghormati putusan KID Jawa Barat, Kata Dadan Ramdan.

 

Dadan Ramdan, menegaskan bahwa ini berlaku bagi semua pemerintah daerah di level kabupaten/kota di Jawa Barat, perizinan IMB merupakan dokumen /informasi publik yang harus disediakan, diketahui dan diberikan kepada warga, apalagi warga yang terkena dampak pembangunan atau investasi.  Selain itu, Dadan Ramdan juga menyatakan bahwa dalam kebijakan tata ruang dan lingkungan hidup, selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), infomasi kebijakan seperti Salinan dokumen AMDAL,  UKL/UPL, Izin lingkungan, Izin Pengambilan Air, dokumen hasil Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dokumen hasil Rencana Kelola Lingkungan (RKL), informasi RTRW/RDTR, dokumen zat-zat polutif dll.

 

Kontak Person: Dadan Ramdan/Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat /081809660715



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : walhijabar@gmail.com
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama WALHI Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___

Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___