Siaran Pers
Gugatan Warga Antajaya Melalui PTUN Bandung
Menggugat SK Bupati Bogor Demi Selamatkan Lingkungan !
Bandung, 3 Maret 2016. Sidang gugatan Warga Antajaya melalui 2 (dua) orang perwakilannya yang telah menggugat Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 kembali di Gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Gugatan warga Antajaya terhadap Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011 melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) dan LBH Bandung dilakukan akibat dari Keputusan Bupati Bogor tersebut merusak lingkungan alam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor karena adanya aktivitas Perusahaan. Terlebih Gunung Kandaga adalah sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.
Dalam gugatan dengan dengan No. Perkara: 155/G/2015/PTUN.BDG, pihak Primkopkar Perhutani mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PTUN untuk masuk sebagai pihak ketiga atau tergugat intervensi. Kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga Primkopkar Perhutani bertindak sebagai tergugat intervensi karena SK Bupati memberikan Izin Usaha Pertambangan ke Primkopkar Perhutani.
Setelah mengalami 4 kali persidangan hingga penyerahan duplik (jawaban tergugat) dari Tergugat Intervensi Primkopkar Perhutani dan replik dari pihak penggugat, maka proses sidang selanjutnya dilakukan dengan peninjauan setempat yang akan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2016 di lokasi kasus yang digugat warga. Warga berharap proses peninjauan setempat (PS) berjalan secara transparan dan objektif.
Melalui gugatan PTUN ini diharapkan menjadi sebuah koreksi dan uji fakta atas sebuah penetapan keputusan beschikking atau SK Bupati Bogor yang telah memberikan IUP kepada Primkopkar Perhutani yang berakibat pada dirugikannya lingkungan alam warga Desa Antajaya. Kami berharap Majelis Hakim dalam setiap proses persidangan bisa menjaga wibawa dan marwah peradilan agar bisa memutus perkara ini secara objektif dan independen demi menjaga kelestarian hutan dan alam Indonesia khususnya di Gunung Kandaga, Bogor, Jawa Barat!
Bandung, 03 Februari 2016
LBH Keadilan Bogor Raya
LBH Bandung
Walhi Jawa Barat
Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (FMPAL) Tanjung Sari
Kontak Person :
Willy Hanafi /LBH Bandung/082116166814
M Daud /LBH KBR /081287821830
Dadan Ramdan/Walhi Jabar/082116759688
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : walhijabar@gmail.com
Website : www.walhijabar.org
Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |