ZERO WASTE CITY TANPA INCINERATOR…!
Bandung, 5 Maret 2018. Permohonan Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah atas permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden No. 18 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur PLTSa berbasis incinerator dengan dengan Nomor Perkara 27 P/HUM/2016 telah dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan yang diajukan oleh 15 individu dan 6 LSM ini diajukan ke MA pada 19 Juli 2016 dan dikabulkan pada 2 November 2016.
Pembatalan Perpres No.18/2016 dalam momen Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2008, mengingatkan kita semua bahwa pengelolaan sampah yang berkelanjutan adalah yang mengedepankan pertimbangan kesehatan manusia dan lingkungan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dini dalam penentuan teknologi. Termasuk penggunaan teknologi incinerator yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat sekaligus penggugat mengingatkan kembali bahwa dengan dibatalkannya perpres tersebut maka pembangunan PLTSa dengan teknologi incinerator secara hukum tidak boleh dijalankan di Indonesia. Rencana Pemerintah pusat dan daerah untuk menangani sampah melalui teknologi incinerator, merupakan langkah keliru dan dipaksakan, harus dibatalkan demi lingkunan hidup dan masyarakat yang sehat.
Dadan Ramdan mengatakan dalam momentum hari Peduli Sampah Nasional tahun 2018 dan Konferensi Internasional Zero Waste Cities yang diselenggarakan pada tanggal 5-7 Maret 2018 di Bandung, Walhi Jawa Barat menyatakan menolak penanganan sampah kota melalui teknologi insinerator di seluruh Indonesia. Teknologi insinerator bukanlah teknologi yang sejalan dengan konsep zero waste. Kami meminta kepada semua pemerintah daerah di Jawa Barat untuk tidak membangun insinerator di wilayahnya masing-masing.
Kami pun tetap menolak pembangunan PLTSa berbasis incinerator di Gedebage Kota Bandung. Bahkan, kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan rencana operasi TPAS regional Legok Nangka dan rencana pembangunan TPAS regional di Bogor, Indramayu, Cirebon dan wilayah lainnya di jawa Barat yang akan menggunakan teknologi pembakar /Insinerator, Kata Dadan Ramdan.
Kami tetap melihat bahwa teknologi pengomposan dan daur ulang kembali sebagai pilihan teknologi yang tepat untuk mengelola sampah perkotaan yang ramah lingkungan dan sejalan dengan konsep Zero Waste City, kata Dadan Ramdan.
Dalam momentum konfrensi zero waste Cities ini maka Walhi Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk mengolah sampah, tidak membuang sampah secara sembarangan, mendesak perusahaan/produsen menjalankan tanggung jawabnya dalam penanganan sampah hasil produksinya dan mendesak pemerintah tidak menggunakan teknologi incinerator dalam penanganan sampah.
Narahubung:
Dadan Ramdan/Direktur Walhi Jawa Barat (082116759688)
--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
***********************************************************************************
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Jalan Cikutra X No 5 Bandung 40133. Tilp/Fax : 022 20530241
Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama WALHI Jawa Barat
*************************************************************************************************************