Friday, August 14, 2020

Kesalahan Bupati Bondowoso Membuat Sekretaris Daerah Harus Sibuk Mengurus Hal Yang Tidak Perlu Sehingga Sebabkan Pembangunan Bondowoso Terbengkelai

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kesalahan Bupati Bondowoso Membuat Sekretaris Daerah Harus Sibuk Mengurus Hal Yang Tidak Perlu Sehingga Sebabkan Pembangunan Bondowoso Terbengkelai

Sekda Bondowoso (Foto: Muhlis/ JatimTIMES)

Kepada Yth.
Gubernur Jawa Timur
di Surabaya

Dengan Hormat,

Terkait pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa bapak Syaifullah sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) melalaikan tugas dan mengabaikan instruksi Bupati, salah satunya berita dari https://www.jatimtimes.com/baca/219665/20200728/150300/sekda-bondowoso-abaikan-instruksi-bupati-soal-lelang-jabatan kami menyampaikan pandangan bahwa ini sebenarnya adalah merupakan kesalahan dari bapak Bupati Bondowoso.

Karena Bupati tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana layaknya seorang kepala daerah, dimana ada persoalan intern pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso, Bupati tidak bisa menyelesaikan, malah akhirnya masalah tersebut ditangani oleh pihak diluar pemkab, yakni pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dll.

Sebagaimana diketahui, dengan sangat dipaksakan oleh pihak Polres Bondowoso, bapak Sekda dijadikan tersangka karena difitnah melakukan pengancaman kekerasan dan pengancaman pembunuhan kepada Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Bondowoso, dan bapak Syaifullah juga difitnah melakukan pengancaman pada seluruh pegawai BKD.

Padahal kasus ini sebenarnya adalah masalah intern pemkab Bondowoso, Dan dalam beberapa siaran pers atau pendapat yang dilakukan oleh para ahli hukum yang dimuat beberapa media massa, menyatakan bahwa ini menandakan bahwa Bupati tidak tegas, bahkan bupati terkesan cuci tangan. Padahal menurut beberapa pakar hukum tersebut, Bupati sebagai atasan Alun, harusnya bisa memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya, sehingga kasus intern ini tidak menjadi masalah hukum.

Karena ketidakmampuan Bupati itulah, akhirnya bapak Syaifullah harus sibuk mengurusi masalah hukum dan hal hal lain yang terkait dengan itu,  yang itu sebenarnya diluar tugas dan kewajibannya sebagai Sekda.

Bahkan sebenarnya Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah menemui Bupati, dan meminta agar Bupati memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya, sehingga masalah intern pemkab ini bisa selesai dan bukan menjadi masalah hukum, akan tetapi persis sebagaimana para pendapat pakar hukum yang diminta membantu bapak Sekda untuk melakukan siaran pers, bahwa Bupati terkesan cuci tangan.

Jadi jika ada beberapa tugas dan instruksi Bupati yang tidak sempat dilaksanakan oleh bapak Syaifullah, sebenarnya ini merupakan kesalahan Bupati sendiri, karena membuat Sekda harus sibuk mengurusi masalah hukum yang sebenarnya bukan merupakan tugas dn kewajibannya.

Karena Bupati yang selalu lepas tangan dari tanggungjawab jika ada masalah itu, maka pihak diluar pemkab Bondowoso terpaksa harus ikut repot bagaimana mengatur masalah agar pembangunan di kabupaten Bondowoso tidak terbengkelai.

Sehingga karena masalah menjadi persoalan hukum karena Bupati yang enggan turun tangan  itu, akhirnya Sekda, Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso berupaya agar bagaimana dalam persidangan masalah ini tetap sesuai prosedur dan menghasilkan putusan lepas dari tuntutan hukum atau bebas, karena untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Bondowoso. Sebab pelaksana jalannya pembangunan di Bondowoso sebenarnya adalah bapak Sekda, dan agar pembangunan di Bondowoso bisa terus berkembang.

Selain itu, bapak Sekda juga berupaya agar situasi kabupaten Bondowoso agar terus kondusif, diantaranya dengan mengkoordinasi media massa dan berbagai elemen masyarakat, agar kasus yang sebenarnya tidak perlu terjadi, jika Bupati melaksanakan tugasnya dengan baik ini tidak mengganggu jalannya pembangunan di Bondowoso

Oleh karenanya agar para ASN tidak terbebani hal hal yang tidak perlu seperti yang dialami oleh bapak Sekda sehingga bisa membuat sebagian tugas pembangunan terbengkelai, mohon kiranya pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sering memberi arahan dan petunjuk kepada Bupati agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab, dan tidak sering lepas tangan dalam menangani masalah.

Demikian Terimakasih
Front Pembela Bondowoso

Nurfiansyah Ali

Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Polhukam
2. Menteri Dalam Negeri
3. Dll

__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___

Thursday, August 13, 2020

Khofifah dan Risma Kompak Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat Mengenai Proses Pembelajaran Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona

 

Khofifah dan Risma Kompak Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat Mengenai Proses Pembelajaran Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona

Para Kepala Daerah di Surabaya Raya berkumpul di Balai Kota Surabaya. Mereka mengikuti Ekspos Hasil Survey Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Jatim oleh para pakar dan akademisi.

Dalam acara ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa hadir dan kompak duduk semeja dengan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Dalam salah satu paparan, Dr Windhu Purnomo pakar Epidemiologi berkesempatan memaparkan beberapa evaluasi kondisi Covid-19 di Jatim. Kota Surabaya disebut sudah seminggu ini berada di zona oranye. Hal itu dari catatan peta epidemiologi tanggal 3 sampai 9 Agustus 2020 berdasarkan 15 kriteria Satgas Covid-19 Nasional. (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/khofifah-dan-risma-duduk-semeja-mendengar-hasil-evaluasi-covid-19-jatim/)

Kompaknya Khofifah dan Risma, juga terlihat dalam langkah nyata, dimana Khofifah telah menetapkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah tingkat SMA/SMK. Untuk zona kuning, siswa yang masuk sebanyak 50 persen sedangkan zona oranye sebanyak 25 persen. Dan salah satu lokasi kegiatan belajar tatap muka ini akan dilaksanakan di SMKN 6 kota Surabaya yang masuk zona oranye.

Untuk melaksanakan kebijakan Khofifah dan Risma tersebut, pada Rabu (12/8/2020) SMKN 6 Surabaya telah menggelar simulasi belajar tatap muka yang rencananya dimulai 18 Agustus mendatang, dimana SMKN 6 menjadi salah satu project pembukaan kegiatan sekolah tatap muka tingkat SMA/SMK di Jawa Timur, khususnya Surabaya. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5130695/smkn-6-surabaya-gelar-simulasi-belajar-tatap-muka-hasilnya?single=1)

Kompaknya Khofifah dan Risma ini juga tampak saat melawan kebijakan pemerintah pusat mengenai proses pembelajaran secara tatap muka pada masa pandemi corona.

Dimana berdasar SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri,yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Inti dari SKB 4 Menteri itu adalah,pemerintah mengimplementasikan kebijakan, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem.

Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.

Sedangkan menurut SKB 4 Menteri itu, untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini (zona merah dan oranye) tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
(https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/07/181318171/mendikbud-pembelajaran-tatap-muka-diperbolehkan-di-zona-kuning-pjj-pakai?page=all#page2)



__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___

Wednesday, August 12, 2020

Sekda Bondowoso Sibuk Urusan Pribadi Karena Jadi Tersangka, Beberapa Tugas Pemerintahan Diabaikan

 

Jurnal Korupsi
Sekda Bondowoso Sibuk Urusan Pribadi Karena Jadi Tersangka, Beberapa Tugas Pemerintahan Diabaikan

Sekda Bondowoso (Foto: Muhlis/ JatimTIMES)

Kepada Yth.
Gubernur Jawa Timur
di Surabaya

Dengan Hormat,

Karena bapak Syaifullah yang menjadi pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bondowoso saat ini sibuk mengurusi masalah pribadinya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman kekerasan dan atau pengancaman pembunuhan, maka beberapa tugasnya di kabupaten Bondowoso cukup sering diabaikan.

Bahkan karena merasa sebagai orang kuat dan sering meng-klaim mempunyai banyak relasi dengan para pejabat tinggi negara, maka sering mengabaikan Instruksi dan tugas dari bapak Bupati kabupaten Bondowoso.Dan berperilaku merasa lebih berkuasa daripada Bupati.

Diantaranya sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media diantaranya https://www.jatimtimes.com/baca/219665/20200728/150300/sekda-bondowoso-abaikan-instruksi-bupati-soal-lelang-jabatan , dimana Sekda Bondowoso abaikan Instruksi Bupati. Seperti yang diberitakan oleh beberapa media tersebut, bapak Syaifullah selaku pejabat Sekda Bondowoso selalu beralasan masih ada kesibukan lain, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan tidak mau menjalankan instruksi Bupati.

Akan tetapi jika ditanya media dan beberapa pihak terkait, Sekda tidak pernah mau menjelaskan, kesibukan apa yang menimpa dirinya, sehingga tidak bisa dengan maksimal menjalankan tugas dan bahkan mengabaikan Instruksi Bupati untuk kegiatan yang sangat penting untuk pembangunan di Bondowoso.

Apalagi, menurut bapak Syaifullah, bahwa yang mengangkat dirinya adalah Gubernur, dan Sekda Provinsi Jawa Timur, sehingga bapak Syaifullah yang merupakan pegawai negeri dari kabupaten Situbondo bisa menjadi Sekda di kabupaten Bondowoso. Karena bapak Syaifullah sering menyatakan bahwa  beliau adalah tim sukses ibu Khofifah yang akhirnya terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur. Maka bapak Syaifullah merasa tidak perlu patuh pada Bupati Bondowoso.

Untuk itu kami memohon agar bapak Syaifullah untuk sementara dinon-aktifkan dahulu dari jabatannya sebagai Sekda kabupaten Bondowoso, sampai kasus hukumnya selesai. Jika tidak, maka banyak program pembangunan di Bondowoso yang terhambat, sebab saat ini bapak Syaifullah sering melalaikan tugas dan mengabaikan instruksi Bupati untuk menata pembangunan, karena sibuk mengurusi masalah pribadinya yang jadi tersangka.

Demikian terima kasih.

KSBB - Kelompok Studi Bintang Bondowoso

M. Anshori

Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. lembaga Negara Terkait

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___

Sunday, August 9, 2020

Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

alt

Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya

Dengan Hormat,

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso sangat mendukung langkah bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso yang melaporkan balik pelapor ancaman kekerasan (yang melaporkan bapak Sekda ke Polres Bondowoso) dan pihak lain yang menjadikan beliau yang putra daerah Bondowoso sebagai tersangka, pada Polda Jatim sebagaimana dimuat media yang mendukung langkah bapak Syaifulah https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/21322731/sekda-bondowoso-bakal-melaporkan-balik-yang-menuduhnya-melakukan-ancaman?page=all#page3

Dan sangat tepat alasan bapak Sekda yang tidak melaporkan mereka pada Polres Bondowoso, tapi melaporkannya pada Polda Jatim, karena Polda Jatim akan lebih profesional sebagaimana pernyataan beliau pada media. Ini sekaligus juga bisa menyeret Polres Bondowoso yang tidak profesional karena terus melanjutkan kasus ini, padahal sebelumnya dengan surat telegram Kapolda Jatim nomor ST/1173/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimnum tanggal 6 Juli 2020, dimana tim Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa Kapolres dan Alun, dan gelar perkara khusus dilakukan pada hari Jumat 10 Juli 2020 diruang gelar perkara Pratisawirya Polda Jatim.

Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum terpercaya yang bersedia menjadi pengacara atau penasehat hukum bapak Sekda, bahwa kasus ini tidak layak untuk diproses oleh Polres Bondowoso, karena meskipun ini kasus pidana pengancaman kekerasan atau pengancaman pembunuhan, tapi ini merupakan masalah internal di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebagaimana dimuat media https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/20344551/status-tersangka-sekda-bondowoso-disebut-dipaksakan?page=all

Jadi, seperti yang disampaikan sebagaimana pernyataan yang dimuat pada media tersebut diatas bahwa ancaman pada Alun (pelapor) yang membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang karena BKD lambat pekerjaannya untuk melantik bapak Syaifullah sebagai Sekda dan bapak Syaifullah mengancam akan memindahkan seluruh pegawai BKD serta memenjarakan mereka semua, itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Sehingga Polres Bondowoso dan Kejaksaan Bondowoso tidak punya wewenang untuk ikut campur.

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Jatim) Jatim saja tidak berani mememeriksa bapak Sekda dalam masalah pernyataan Sekda yang menyatakan tidak mau lagi  konsentrasi mengurus corona karena covid-19 itu hanya opini yang dibangun dan masalah pengancaman terhadap Alun dan para pegawai BKD, karena memang bapak Sekda benar dan itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Kok Polres Bondowoso dan Kejaksaan yang hanya merupakan pejabat/lembaga tingkat kabupaten berani ikut campur.

Untuk itu diharapkan Polda Jatim dengan segera mengusutnya, dan segera memenjarakan serta memberi sanksi pada mereka semua yang menjadikan bapak Sekda sebagai tersangka, demi kelanjutan pembangunan kabupaten Bondowoso.

Demikian terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso

M. Lutfi

Untuk koordinasi para relawan pendukung bapak Syaifullah
HP bapak Sekda sebagai call center masalah ini: 085232999566 ; 082330303191 (WA)

Tembusan:

1. Menteri Dalam Negeri
2. Kapolri
3. Kejaksaan Agung
4. MenkoPolhukam
5. dll

__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___