Monday, September 5, 2016

[media-jabar] Rilis : Walhi Jawa Barat Laporkan Pemkot Bandung Kepada Ombudsman Jawa Barat

 

Press Release

Walhi Jawa Barat Laporkan Pemkot Bandung Kepada Ombdusman Perwakilan Jawa Barat

Atas Diskresi dan Maladministrasi Perizinan Pembangunan Sarana Komersil di Kota Bandung 

 

Bandung, Selasa, 5 September 2016. Maraknya "pembangunan liar" sarana komersil seperti hotel, apartemen, perkantoran dan perdagangan yang dilakukan oleh para pengusaha pengembang properti di Kota Bandung mengesankan adanya  pembiaran dari Pemerintah Kota Bandung di awal pembangunannya. Hal ini membuat para pengembang semakin berani membangun walaupun tanpa dilengkapi oleh perizinan lokasi (tata ruang), dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan dan izin – izin lainnya, rekomendasi Gubernur untuk pembangunan komersil di Kwasan Bandung Utara sebagai syarat membangun.

 

Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat mengatakan setidaknya ada 16 bangunan yang diduga menyalahi dan melanggar aturan, dari jumlah tersebut, diantaranya ada 9 hotel dan apartemen baru. Sebagai contoh pembangunan Hotel Pullman yang tepat berada di depan Gedung Sate Pemprov Jawa Barat. Berdasarkan observasi lapangan, informasi dan kajian kami atas dokumen perizinan, bangunan tersebut telah melanggar aturan tata ruang provinsi dan kota Bandung, tidak memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Selain kasus di atas, kami juga menemukan fakta pelanggaran pembangunan sarana komersil sebagai berikut :

1.      Adanya pembiaran pembangunan dilakukan sebelum IMB dikeluarkan

2.      IMB keluar sebelum dokumen amdal dan izin lingkungan hidup

3.      IMB keluar tanpa rekomendasi gubernur untuk sarana komersil yang di bangun di Kawasan Bandung Utara

4.      Pembangunan sarana komersil tidak sesuai dengan RTRW

5.      Pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan

6.      Pemasaran dilakukan sebelum mengantongi perizinan yang lengkap  

7.      Pembangunan yang menggunakan sempadan jalan

8.      Adanya alokasi KDH yang kurang dari 20% untuk sarana komersil yang dibangun

 

Dadan Ramdan mengatakan, tidak bisa pengembang yang melanggar aturan seperti di atas diberikan diskresi berupa  menyediakan RTH di tempat lain, menyediakan pohon atau denda yang ringan, diberhentikan sementera lalu pengembang diminta menyelesaikan perizinan. Seharusnya yang langgar aturan, dicabut izin, dibongkar dan diberikan sanksi perdata dan pidana. Tentu, berbagai pembangunan sarana komersil yang melanggar merugikan sangat merugikan secara sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat setempat, lingkungan hidup dan menguntungkan para pelaku usaha komersil/property di kota

 

Terhadap kasus – kasus tersebut diatas langkah  yang diambil oleh pemerintah kota bandung bukannya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan praktik maladministrasi dan melanggar aturan, justru mengeluarkan kebijakan diskresi perizinan. Bandung. Kebijakan diskresi perizinan yang dikeluarkan Walikota Ridwan Kamil menunjukan ketidak mampuan pemerintah kota bandung dalam menyelenggarakan dan menerapkan azas – azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan tidak memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat, kata Dadan Ramdan.

 

Dadan Ramdan menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Sementara, peraturan pembangunan sudah jelas ada UU dan Perdanya termasuk UU dan Perda Bangunan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2) UU 30/2014 tujuan diskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah, mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum. Selanjutnya Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat [Pasal 24] tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik, kata Dadan Ramdan.

 

Dadan Ramdan mengatakan, kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Walikota Ridwan Kamil untuk mengatasi persoalan semrawutnya pembangunan dan pelanggaran perizinan oleh pengembang sangat bertentangan dengan penjelasan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan dan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam aspek pelayanan publik, berbagai kasus pelanggaran menunjukkan adanya praktik maladministrasi perizinan.

 

Berdasarkan fakta dan kajian kami maka Walhi Jawa Barat pada tanggal 26 Agustus 2016 melaporkan kebijakan diskresi dan pelanggaran-pelanggaran pembangunan sarana komersil tanpa pengawasan yang ketat dari Pemkot Bandung kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat. Kami berharap, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dapat mengevaluasi kebijakan ini, menelusuri praktik maladministrasi perizinan, memanggil Walikota Bandung dan DPRD Jawa Barat atas keluarnya diskresi Walikota Bandung dan praktik maladministrasi atas lemahnya pengawasan pemerintah kota Bandung yang justru menguntungkan pihak pengembang property. Kami berharap ada rekomendasi tegas dari Ombudsman RI atas diskresi dan maladministrasi ini.

 

Kami juga mendesak kepada pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk 1) Mencabut kebijakan diskresi tersebut dan meminta pertanggung jawaban Walikota Ridwan Kamil secara hukum atas kebijakan yang diambilnya, 2) mengambil tindakan baik berupa sanksi teguran, paksaan pemerintah berupa pembongkaran bangunan – bangunan liar yang terbukti melanggar aturan dan 3) mengambil langkah hukum perdata dan pidana kepada para pengembang sesuai dengan peraturan yang dilanggarnya, Kata Dadan Ramdan.

  

WALHI Jawa Barat

Kontak Dadan Ramdan/Direktur Walhi Jawa Barat/082116759688

 


--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : walhijabar@gmail.com
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama WALHI Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___

Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___