Batalkan Perpres 107 tahun 2015
tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung BERMASALAH…!
Bandung. 16 Februari 2017. Sudah satu tahun lebih, sejak ground breaking dilakukan Presiden Jokowi, mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terus berjalan. Mega proyek yang dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) bersumber utang/pinjaman dari China Development Bank (CDB) sebesar Rp 74,6 trilyun ini sejak awal bermasalah, dan sampai sekarang makin bermasalah.
Dadan Ramdan, Ketua Walhi Jawa Barat menyatakan bahwa permasalahan yang muncul berkaitan dengan aspek hukum terutama hukum tata ruang dan lingkungan serta kehutanan yang dilanggar, terutama melanggar tata ruang kabupaten/kota yang dilaluinya dan pembuatan AMDAL yang super cepat dan terburu-buru. Megaproyek ini pun tidak ada dalam dokumen RPJMN tahun 2015-2019, tidak menggunakan APBN padahal banyak aset negara seperti tanah perkebunan, militer, hutan yang dipakai hingga pembebasan lahan memakai uang negara yang saat ini proses pembebasan tanah rakyat/korban mendapatkan komplain dari korban seperti Kabupaten Bandung Barat yang masih belum rampung.
Dadan Ramdan menambahkan, di luar aset negara yang dipakai dan dilepaskan yang harus dilakukan atas persetujuan DPR RI, dipastikan pembuatan trase kereta cepat Jakarta-Bandung juga akan merampas dan menggusur sekurang-kurangnya 3.000 bangunan pemukiman, sedikitnya 150 bangunan usaha, 2.550 ha lahan pertanian, hampir 9.00 KK kehilangan pekerjaan sebagai petani dan buruh tani dan sekitar 150 KK kehilangan usahanya.
Andi Bhatara, Ketua Komune Rakapare Bandung menegaskan bahwa bukan saja soal dampak trase kereta cepat yang merampas ruang hidup rakyat, namun, pembangunan Transit Oriented Development (TOD) di Halim Jakarta, Karawang, Cikalong Wetan dan Tegal Luar akan merampas tanah rakyat yang lebih luas dari jumlah luasan trase yang digunakan. Kereta Cepat hanya akan menjadi batu loncatan untuk permasalahan yang lebih besar lagi atas nama "modernisasi pembangunan" yang sebenarnya hanyalah kedok untuk menguntungkan investor dan pengembang. Jika TOD dibangun, berhektar-hektar lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan lindung akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan perumahan elit, yang tentunya akan mendatangkan konflik dan keresahan saja bagi masyarakat.
Oleh karena itu kami, dengan berbagai pertimbangan hukum, dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dan kerugian rakyat yang akan ditimbulkan ke depan, dari FROM JABAR sebagai aliansi masyarakat sipil Jawa Barat menyatakan :
- Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dipaksakan, melanggar hukum, tidak akuntabel dan tidak urgen
- Menentang dan menuntut PEMBATALAN Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
- Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hanya menguntungkan para pengembang properti dan industri yang akan merampas tanah-tanah rakyat di Jawa Barat
#AKSIKAMISAN
#From JABAR
Kontak : Dadan Ramdan/082116759688, Andi Bhatara/ 085624100833
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Cikutra X No 5 Nomor 5 Bandung 40133
E-mail : walhijabar@gmail.com
Website : www.walhijabar.org
Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |