Kasus Century, KPK Indikasikan Keterlibatan Boediono
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah semakin menemukan titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasiltas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga dikucurkan bailout (dana talangan) sebesar Rp 6,7 triliun.
Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan bahwa ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (BI) agar Bank Century diberikan FPJP.
Terkait perubahan peraturan tersebut, Abraham mengatakan pasti melibatkan dewan Gubernur BI. Mengingat, perubahan peraturan di lingkungan BI harus melalui dewan gubernur karena sifatnya kolektif kolegial
"Seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab," kata Abraham ditemui usai acara buka puasa bersama di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Oleh karena itu, Abraham secara tegas mengatakan tidak takut menetapkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang ketika kasus Century menjabat sebagai Gubernur BI. Dengan catatan, ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Tidak ada ketakutan jika dalam perjalanannya kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Abraham.
Hanya saja, Abraham mengatakan bahwa KPK masih terus menelusuri seraya mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lain atau dewan gubernur BI dalam kasus Century ini. Termasuk, menelusuri sampai ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena penentuan bank berdampak sistemik terletak pada lembaga yang dulu dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ini.
Lebih lanjut Abraham mengatakan bahwa keyakinan KPK perihal keterlibatan dewan gubernur BI didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani di Amerika Serikat.
Sebelumnya, dihadapan Komisi III DPR, Abraham memastikan bahwa kasus Century akan tuntas sebelum hari raya Idul Fitri.
Bahkan, Abraham beberapa kali mengatakan bahwa KPK sudah membidik aktor intelektual dalam kasus Century dari hasil pemeriksaan terhadap Sri Mulyani.
Aktor intelektual yang dimaksud mengarah kepada Boediono. Sebab, ketika menjabat Gubernur BI diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan penetapan Bank Century sebagai bang gagal berdampak sistemik, yang merupakan kewenangan KSSK.
Terkait kasus Century, KPK telah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Keduanya adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Saat FPJP dikucurkan Bank Indonesia ke Bank Century tahun 2008, Boodiono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Dia merangkap Wakil Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), komite yang dipimpin Sri Mulyani. (N-8)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------