Saturday, November 14, 2020

Mojokerto Viral Baliho dan Spanduk "Jangan Pilih Istri Koruptor"

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Mojokerto Viral Baliho dan Spanduk "Jangan Pilih Istri Koruptor"

Beragam baliho dan spanduk bertuliskan "Jangan Pilih Istri Koruptor" viral terpasang di berbagai tempat di Kabupaten Mojokerto.

Berdasar penelusuran awak media pada beberapa lokasi yang sempat dilewati, puluhan spanduk dan baliho ini tersebar di desa-desa di kecamatan Pacet. Spanduk dan Baliho sejenis juga tampak terpasang di desa-desa di kecamatan Mojosari, Trawas, Puri, Trowulan, Sooko, Mojoanyar, Pungging dan Ngoro.

Spanduk dan baliho dengan berbagai model dan ukuran yang berisi pesan singkat menggelitik ini, tentu saja menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melewatinya.

Sebagaimana diberitakan berbagai media sebelumnya, pada pemilihan Bupati Mojokerto Desember 2020 mendatang, salah satu Calon Bupati yakni Ikfina Fahmawati sebagaimana dikutip dari Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Mustofa_Kamal_Pasa adalah merupakan Istri dari mantan Bupati Mojokerto sebelumnya, yakni Mustofa Kamal Pasa yang menjabat 2 periode, yakni periode pertama tahun 2010 -2015 dan seharusnya periode kedua  menjabat tahun 2016-2021.

Akan tetapi, pada tahun 2019, Mustofa Kamal Pasa Suami dari calon Bupati Ikfina Fahmawati ini pada 21 Januari 2019, oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena perkara korupsi.

Apakah viralnya spanduk dan baliho di kabupaten Mojokerto ini terkait dengan hal tersebut?

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___

Wednesday, November 11, 2020

Berdasar Hasil Survey, Istri Koruptor Jadi Calon Terkuat Untuk Terpilih Sebagai Bupati Mojokerto

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Berdasar Hasil Survey, Istri Koruptor Jadi Calon Terkuat Untuk Terpilih Sebagai Bupati Mojokerto

Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Ikfina Fahmawati – Muhammad Al Barra (IKBAR) mengklaim jika Paslon yang didukungnya memiliki tingkat elektabilitas teratas dibandingkan Paslon lainnya,

Klaim kubu IKBAR ini didasarkan hasil survey dari The Republic Instutute.

"Hasil survey dari lembaga survey independent The Republic Institute untuk IKBAR sudah mencapai 59,2%, Pung-Titik 17,1 % dan Yoko-Nisa 16,7%. Sedangkan masyarakat yang belum menentukan pilihan sebanyak 7%," ujar Ketua Tim Sukses IKBAR, Santoso menjelaskan tatkala menggelar press release di Kafe Depan Kampus Institute KH. Abdul Chalim (IKHAC).

Calon Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang dikatakan mempunyai elektabilitas tertinggi yakni 59,2% tersebut berdasar Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Mustofa_Kamal_Pasa adalah merupakan Istri dari mantan Bupati Mojokerto sebelumnya, yakni Mustofa Kamal Pasa yang menjabat 2 periode, yakni periode pertama tahun 2010 -2015 dan seharusnya periode kedua  menjabat tahun 2016-2021.

Akan tetapi, pada tahun 2019, Mustofa Kamal Pasa Suami dari calon Bupati Ikfina Fahmawati ini pada 21 Januari 2019, oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena perkara korupsi (https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/05270321/terima-suap-mantan-bupati-mojokerto-divonis-8-tahun-penjara)

Terkait hasil Survey yang menyatakan bahwa Ikfina adalah yang mempunyai elektabilitas tertingi dibanding calon lainnya. tampaknya Santoso belum puas dengan hasil survey ini sebab menurutnya mestinya dari upaya-upaya yang sudah dilakukan Paslon nomor urut satu dan timnya minimal mendapatkan hasil survey 65%.

"Akan tetapi, saat ini kita masih mencapai 59,2%. Tapi, hasil ini melampaui jauh dari pasangan calon lain," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan jika lembaga survey independent yang dipandigani Sufyanto,doktor alumnus Unair itu berbasis akademis. Metodenya pun menggunakan metode ilmiah.

Survey dilakukan terhadap perilaku memilih di Kabupaten Mojokerto pada tanggal 5-18 Oktober 2020, dengan jumlah responden sebanyak 800 pemilih dan margin of error yaitu 3,2%.

"Teknik sampling survei yaitu dengan multistage random sampling, di mana sampel dipilih secara berjenjang dari tingkat kecamatan, desa, RT, RW sampai KK. Sehingga dengan teknik ini semua pemilih di Kabupaten Mojokerto memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai responden penelitian," jelasnya.

 Lebih jauh dijelaskan, pada survey yang pertama, 5 bulan yang lalu, IKBAR hanya mendapatkan 21%.

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan survey yang terakhir jelang Pemilu 9 Desember 2020 untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan IKBAR sebagai bahan evaluasi kami setelah melakukan kampanye di 6 desa yang setiap harinya total kita menemui 2.000 orang," katanya.

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___

Monday, November 9, 2020

Pendukung Faida Dari Perkumpulan Gagak Hitam Ultimatum Agar Spanduk Pemecatan Faida Oleh Gubernur Jatim Khofifah Diturunkan

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Pendukung Faida Dari Perkumpulan Gagak Hitam Ultimatum Agar Spanduk Pemecatan Faida Oleh Gubernur Jatim Khofifah Diturunkan

Ketua Gagak Hitam, Abdul Haris Alfianto meminta agar baliho/spanduk yang berisi rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) segera dicabut atau diturunkan.

Hal ini menyusul pemasangan Baliho/Spanduk oleh masyarakat jember yang gembira dan ucapan terima kasih dari warga Jember kepada Khofifah Indar Parawansa, atas terbitnya  rekomendasi Gubernur Jatim kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memecat Faida.

"Saya selaku Ketua Gagak Hitam sudah meminta agar Polres Jember segera mensikapi terkait spanduk/baliho tersebut," tegasnya dalam edaran rekaman suara di media sosial di Jember.

Alfianto sebagaimana dikutip dari TapalKudaNet, meminta agar Polres malam ini juga segera bersikap sebelum seluruh jajaran gagak hitam akan turun mensikapi sendiri.

"Kalau malam ini tidak ada berita dari Polres atas sikap pada baliho itu, besok kita rapatkan seluruh jajaran gagak hitam, Rabu kita akan menurunkan baliho itu ramai ramai," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa disambut gembira dan disebarluaskan oleh masyarakat Jember.

Ini terlihat dimana masyarakat begitu gembira dan antusias lalu warga membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Khofifah, dengan tulisan "Terima Kasih Bu Khofifah" dan "Faida Layak Dipecat".

Baliho semacam ini terlihat terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa di kabupaten Jember

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___

Sunday, November 8, 2020

Rekomendasi Pemecatan Faida oleh Gubernur Khofifah Disambut Gembira Oleh Masyarakat Jember

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Rekomendasi Pemecatan Faida oleh Gubernur Khofifah Disambut Gembira Oleh Masyarakat Jember

Surat Rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa disambut gembira dan disebarluaskan oleh masyarakat Jember.

Ini terlihat dimana masyarakat begitu gembira dan antusias lalu warga membuat baliho yang memuat gambar lembaran-lembaran surat rekomendasi pemecatan Faida oleh Gubernur Khofifah, dengan tulisan "Terima Kasih Bu Khofifah" dan "Faida Layak Dipecat".

Baliho semacam ini terlihat terpasang di kawasan kampus Tegal Boto Jember, dan tampaknya akan menyebar terpasang di kecamatan-kecamatan dan desa-desa.

Menurut Agus Harimurti, seorang tokoh budayawan di Jember, hal ini merupakan gambaran keadaan Jember dimana terjadi Rakyat versus Faida yang dipandang tidak mampu untuk membangun kabupaten Jember dan mengabaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat Jember.

"Ini merupakan gambaran bahwa di Jember tengah berlangsung Rakyat Versus Faida. Dan infonya di kecamatan-kecamatan dan desa-desa, warga dengan antusias akan memasang baliho sejenis", kata Agus Harimurti.

"Sebaiknya Faida tidak malah melakukan pembenaran kemana-mana dalam sikapnya yang melawan aspirasi masyarkat Jember. Bahkan terkesan ingin menang sendiri dengan melawan rekomendasi pemerintah pusat, melawan rekomendasi Gubernur Jatim dan melanggar berbagai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", himbaunya

Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.

"Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember," kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.

Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.

Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Kesalahan Faida sesuai rekomendasi tersebut adalah:

Pertama, ternyata selama 7 bulan Faida tidak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

Kala itu bertepatan dengan perintah Mendagri melalui surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi nomor: 131/ 25434/ 011.2/ 2019 tanggal 12 Desember 2019.

Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.

Faida diyakini tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi berikut penempatan pejabat yang ilegal.

Kedua, selama 4 tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan.
Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak 5 kali difasilitasi oleh Pemprov hingga tanggal 25 Juni 2020.

Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab yang telah diutus menghadiri rapat di kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.

Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.

Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan.

Diantaranya pencairan bansos beasiswa senilai Rp2,8 miliar pada 15 Mei, dan Rp3 miliar tertanggal 18 Mei 2020.

Pencairan uang negara secara ilegal berlanjut lewat Dinas Pendidikan untuk pembelian komputer senilai Rp201 juta, dan pengadaan alat studio visual yang menelan anggaran Rp116 juta.

Inspektorat menegaskan, Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Ketiga, pelanggaran Faida bertambah dengan tidak pernah hadir untuk wajib menjawab interpelasi maupun hak angket dari DPRD Jember. Mangkirnya Faida yang disertai melarang pejabat bawahannya hadir ke parlemen disebut menyalahi Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun, Gubernur sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Faida dilucuti segala hak keuangan Bupati selama 6 bulan sejak 3 September 2020.

Faida tidak lagi mendapatkan gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya. Biaya operasional maupun seluruh anggaran yang berasal dari keuangan negara.

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
&lt;br&gt;&lt;br&gt;https://www.biovco.com

.

__,_._,___