Solusi Islam Selesaikan Masalah Prostitusi
Pertama, merosotnya pemahaman agama sehingga keimanan masyarakat menjadi rapuh. Pondasi iman yang seharunya menjadi penangkal kemaksiatan tidak lagi berfungsi dengan seharusnya. Halal dan haram pun tak lagi menjadi standar perbuatannya. Bahkan terkena resiko penyakit HIV/AIDS dan kelamin pun diacuhkan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan disuguhkannya tayangan pornogafi dan pornoaksi kepada masyarakat melalui media. semakin banyak acara yang mempertontonkan aurat, aktivitas pacaran, goyangan –goyangan erotis yang tentu menjadi stimulan/rangsangan bagi penonton. Atau setidaknya menjadi hal yang lumrah jika hal itu terjadi disekeliling mereka. Belum lagi, penyebaran CD/Video porno yang bebas sehingga bisa diakses oleh siapapun.
Kedua, tidak ada lagi kontrol masyarakat yang mencegah/menghentikan kemaksiatan. Amar makruf nahi munkar tidak lagi menjadi aktivitas yang dijalankan. Masyarakat semakin individualis dan EGP (emang gue pikirin) dengan kondisi sekitarnya, walaupun disekitarnya nampak jelas kemaksiatan. padahal, meski perzinahan ini dilakukan oleh individu, dampak yang diakibatkan oleh praktik perzinahan ini akan merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan Allah SWT kepada seluruh penduduk.
Ketiga, gagalnya pemerintah dalam menjaga aqidah dan menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah sebagai pengatur urusan umat, telah gagal menjaga aqidah rakyatnya dengan membiarkan berbagai media merusak aqidah umat serta tidak menindak tegas para pelaku kemaksiatan. ironis, sampai sekarang tidak ada undang-undang yang dapat menjerat para pelaku perzinahan.
Kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya menjadi alibi bagi para pelaku kemaksiatan, terutama para PSK. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan dan himpitan ekonomi menjadi alasan para perempuan menjadi PSK. Meski begitu, tetap tidak bisa menjadi alasan bagi seorang perempuan melakukan hal yang sudah jelas keharamannya. Maka, penyebutan gelar pahlawan keluarga sungguh tak laya, karena mereka justru mencari nafkah dengan cara yang haram.
Di atas semua itu, penyebab utama kondisi ini adalah bercokolnya sistem sekularisme yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, hukum agama dikebiri hanya digunakan dalam tataran ibadah mahdoh saja, sementara urusan kehidupan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, hukum, politik tidak lagi menggunakan hukum agama.
Adapun jika ada solusi-solusi atas permasalahan, akan muncul solusi yang pragmatis. Seperti halnya permasalahan prostitusi dan PSK ini. Solusi lokalisasi muncul, dengan alasan mencegah penyebaran seks bebas dan penyakit kelamin yang lebih luas. Padahal, adanya lokalisasi menandakan pelegalan perbuatan zina yang jelas haram. Lagipula, dengan adanya lokalisasi, tindakan seks bebas bukannya berkurang melainkan semakin meningkat.
Lalu, bagaimana dengan alasan kemiskinan? Alasan ini pun tidak dapat dibenarkan. Seharusnya pemerintah memberikan penghidupan yang layak bagi mereka, sehingga mereka berhenti total dari pekerjaan tersebut dan bertaubat. Lagipula, banyak juga para pelaku zina yang melakukan zina karena alasan gaya hidup dan konsumtif. Maka, bukan hanya alasan ekonomis saja yang harus diselesaikan namun kembali kepada standar hidup yang diberlakukan.
Menyelesaikan masalah prostitusi dalam satu aspek saja, tidak akan menyelesaikannya. Karena ini bersifat sistemik. Prostitusi hanya secuil masalah yang ditumbuhsuburkan dalam sistem sekuler ini. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang mendasar dan total untuk menyelesaikannya.
Syariat islam yang diturunkan oleh Allah SWT akan mampu menyelesaikan masalah prostitusi ini. Lima solusi Islam diantaranya adalah:
Pertama, penegakan hukum yang tegas dan adil bagi para pelaku zina, yakni dirajam bagi pezina muhson, dan cambuk 100xbagi pezina ghaira muhson. Sanksi dalam islam bersifat pencegah dan penebus. Akan mencegah seseorang seseorang untuk melakukan kemaksiatan, serta penebus dosa bagi para pelakunya, sehingga di akhirat tidak akan dihisab atas perbuatannya. Sehingga, lokalisasi tentu tidak akan dibenarkan.
Kedua, penyediaan lapangan kerja bagi rakyat, terutama laki-laki. Sehingga, kehidupan ekonomi menjadi sejahtera, perempuan tidak perlu dibebani harus mencari nafkah, apalagi harus mencari naffkah dengan berbuat maksiat. Perempuan pun bisa melaksanakan kewajiban utamanya menjadi ibu dan pengatur rumah tangga.
Ketiga, penguatan aqidah dengan pendidikan dan pembinaan islami. kepada individu maupun keluarga. Dengan keluarga yang harmonis dan islami, peran keluarga sebagai benteng pencegah perzinahan akan berfungsi.
Keempat, meniadakan segala sarana dan prasarana yang menghantarkan kepada perzinahan, Seperti menghentikan tontonan yang mengumbar aurat, pornografi, dan pornoaksi.
Kelima, kemauan kebijakan politik dari pemerintah untuk menghentikan segala kemaksiatan, terutama perzinahan. Empat poin diatas bisa dilaksanakan jika ada kemauan pemerintah untuk menerapkannya. Namun, suatu hal yang mustahil aturan tersebut diterapkan dalam sistem sekuler saat ini. Aturan islam tersebut hanya bisa diterapkan dalam sistem negara islam, yakni Khilafah Islamiyah.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------