Cynthiara Alona sudah mengakui paspor yang digunakan selama bepergian ke luar negeri palsu. Pengakuan itu disampaikan saat diintrogasi oleh petugas imigrasi.
"Dia ( Cynthiara Alona) akhirnya mengaku itu memang bukan paspor dia. Setelah diintrogasi akhirnya dia mengaku juga," ujar Maryoto, Kabag Humas Imigrasi Jakarta, Kamis, 317/1/2013), saat dihubungi wartawan lewat telepon.
Petugas imigrasi juga sudah menyiapkan berkas perkara yang melibatkan bintang film "Hantu Binal Jembatan Semanggi" tersebut. Berkas itu nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan dalam pekan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Alona tidak mengakui menggunakan paspor palsu. Bahkan, bersama pengacaranya, dia sempat berkilah bahwa nama yang tertera dalam paspor itu, tidak sesuai dengan nama aslinya. Sekarang, ia telah mengakuinya.
Atas perbuatannya itu, Alona akan dijerat Pasal 126 huruf A UU No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. SCTV
Sumber: TribunNews
Baca juga: Kapan Sih Anak Kate Middleton Lahir? Berita Artis Terkini di www.ericsiswanto.com
Berita Terkini
No comments:
Post a Comment