Thursday, January 21, 2016

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar : Proyek Kereta Cepat Mempercepat Laju Kerusakan Lingkungan Hidup

 

Pernyataan Sikap WALHI Jawa Barat

Proyek Kereta Cepat Mempercepat Laju Kerusakan Lingkungan Hidup

Hentikan dan Batalkan Proyek Kereta Cepat !

Cabut Perpres No.107 Tahun 2015 !

Agenda pembangunan yang menghadirkan Negara dalam mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019 tidaklah nyata. Ambisi prioritas sasaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur terbukti secara telanjang dipertontonkan di depan mata. Faktanya, arah kebijakan  yang digulirkan dalam menjalankan program pembangunan tersebut  menyimpang dari  yang direncanakan dalam RPJMN 2015 – 2019. Hal ini terbukti pada proyek sarana dan prasarana kereta berkecepatan tinggi ( High Speed Train ) dari Jakarta ke Bandung.


Proyek sarana dan prasarana kereta berkecepatan tinggi ini  merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China. Ditindaklanjuti dengan membentuk perusahaan konsorsium antara beberapa perusahaan ke dua negara, yaitu PT. Kereta Cepat Indonesia China ( PT.KCIC).  Sedangkan sumber dana pembanguan proyek berasal dari pinjaman ke China Development Bank (CDB).


Secara teknis sarana jalur kereta ini ini akan membentang sejauh 140, 9 KM.Jalur trasenya  bermula di Kota Jakarta Timur kemudian melalui Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan berakhir di Kabupaten Bandung. Secara keseluruhan  proyek ini akan berada  di  4 Kota dan 5 Kabupaten.


Merujuk pada lintas wilayah dari  proyek tersebut   sudah dipastikan berdampak besar pada menurunnya kualitas lingkungan hidup dan layanan alam . WALHI Jawa Barat memastikan proyek tersebut  akan mengancam hilangnya ruang kelola masyarakat, seperti sawah, kebun, dan permukiman. Selain itu kondisi sungai-sungai yang akan dilalui jalur kereta  juga sangat rentan tercemar dan rusak.

Lebih dari itu, apa yang terjadi ke depan adalah alih fungsi lahan yang semakin membabi buta sebagai dampak turunan dari proyek tersebut. Sarana properti, permukiman elit, apartemen mewah, kawasan pertumbuhan industri akan tumbuh subur. Hal ini dipastikan akan merubah rona lingkungan bentang alam. Beban daya dukung dan daya tampung lingkungan di sepanjang dan sekitar perlintasan kereta berkecepatan tinggi ini akan semakin bertambah.


Laju kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang kelola rakyat semakin yakin dengan dikeluarkannya Perpres No.107 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tindak lanjutnya proses kajian AMDAL yang dipercepat dan berpaling dari UU PPLH 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.


WALHI Jawa Barat mengkaji banyak kekurangan yang ada dalam dokumen AMDAL proyek tersebut. Beberapa data tidak konsisten bahkan tidak valid. Tidak ada kepastian lokasi akhir jalur trase.  Sebagai contoh  terungkap  saat Kepala Desa Tegalluar Kab.Bandung menyampaikan keluhan di sidang AMDAL , Selasa (19/01/2016) yang menyatakan dirinya tidak mengetahui daerahnya akan menjadi stasiun akhir .


Selain itu data panjang lintasan  jalur trase yang berubah-ubah.  Sosialisasi yang kurang dan terbukti pada saat sidang AMDAL beberapa perwakilan warga yang diundang menyatakan tidak tahu akan proyek tersebut. Belum lagi kebutuhan energi listrik yang sangat besar untuk menggerakan kereta berkecepatan tinggi ini, yaitu sebesar 9 MW – 10MW dan tentunya akan memicu peningkatan emisi karbon. Karena konsumsi energi Indonesia masih mengandalkan pada energi fosil, diantaranya yaitu batu bara.


Lebih dari itu  yang fatal adalah WALHI Jawa Barat menemukan  dokumen AMDAL tersebut tidak mencantumkan kesesuaian  dengan RTRW Kabupaten dan Kota yang terkena proyek. Selain  izin-izin yang belum terlampir pada dokumen tersebut, beberapa di antaranya Izin Lokasi, Izin Pemanfatan Sungai, serta kesepakatan kesanggupan  pengadaan listrik oleh PLN.

Berdasarkan fakta dan hasil paparan singkat tersebut sudah jelas bahwa :

  1. Pemerintah pusat secara angkuh telah dengan sengaja mengesampingkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta abai  terhadap penegakkan hukum lingkungan hidup.
  2. Pemerintah pusat mengabaikan mandat UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.
  3. Pemerintah pusat mengabaikan mandat PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  4. Presiden lagi-lagi menunjukkan keangkuhannya dengan menerbitkan Perpres No.107 tahun 2015.
  5. Perpres No.107 Tahun 2015 tidak konsisten dan dibuat dengan terburu-buru.
  6. Pemerintah pusat mengabaikan dan tidak konsisten terhadap RPJMN yang telah dirancangnya sendiri.
  7. Pemerintah pusat tidak konsisten terhadap komitmen pengurangan emisi karbon.
  8. Ada indikasi kepentingan investor dan negara asing dalam proyek kereta berkecepatan tinggi ini.

Oleh karena itu  WALHI Jawa Barat dengan ini menyatakan sikap agar pemerintah pusat menghentikan dan membatalkan proyek kereta berkecepatan tinggi karena tidak ada kepentingannya terhadap publik dan hanya mengancam lingkungan hidup. WALHI Jawa Barat juga mendesak  Perpres No. 107 Tahun 2015 agar dicabut karena hanya mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup dan layanan alam.

 

Direktur Walhi Jawa Barat

Dadan Ramdan/082116759688


--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : walhijabar@gmail.com
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama WALHI Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___

Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment