Wednesday, March 2, 2016

[media-jabar] Rilis Gugatan TUN Warga Menolak Tambang di Antajaya Bogor

 

Siaran Pers

Gugatan Warga Antajaya Melalui PTUN Bandung

 

Menggugat SK Bupati Bogor Demi Selamatkan Lingkungan !

Bandung, 3 Maret 2016. Sidang gugatan Warga Antajaya melalui 2 (dua) orang perwakilannya yang telah menggugat Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 kembali di Gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Gugatan warga Antajaya terhadap Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011 melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) dan LBH Bandung dilakukan akibat dari Keputusan Bupati Bogor tersebut merusak lingkungan alam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor karena adanya aktivitas Perusahaan. Terlebih Gunung Kandaga adalah sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.

Dalam gugatan dengan dengan No. Perkara: 155/G/2015/PTUN.BDG, pihak Primkopkar Perhutani mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PTUN untuk masuk sebagai pihak ketiga atau tergugat intervensi. Kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga Primkopkar Perhutani bertindak sebagai tergugat intervensi karena SK Bupati memberikan Izin Usaha Pertambangan ke Primkopkar Perhutani.

Setelah mengalami 4 kali persidangan hingga penyerahan duplik (jawaban tergugat) dari Tergugat Intervensi Primkopkar Perhutani dan replik dari pihak penggugat, maka proses sidang selanjutnya dilakukan dengan peninjauan setempat yang akan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2016 di lokasi kasus yang digugat warga. Warga berharap proses peninjauan setempat (PS) berjalan secara transparan dan objektif.

Melalui gugatan PTUN ini diharapkan menjadi sebuah koreksi dan uji fakta atas sebuah penetapan keputusan beschikking atau SK Bupati Bogor yang telah memberikan IUP kepada Primkopkar Perhutani yang berakibat pada dirugikannya lingkungan alam warga Desa Antajaya. Kami berharap Majelis Hakim dalam setiap proses persidangan bisa menjaga wibawa dan marwah peradilan agar bisa memutus perkara ini secara objektif dan independen demi menjaga kelestarian hutan dan alam Indonesia khususnya di Gunung Kandaga, Bogor, Jawa Barat!

Bandung, 03  Februari 2016

LBH Keadilan Bogor Raya

LBH Bandung

Walhi Jawa Barat

Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (FMPAL) Tanjung Sari

 

Kontak Person :

Willy Hanafi /LBH Bandung/082116166814

M Daud /LBH KBR /081287821830

Dadan Ramdan/Walhi Jabar/082116759688

 


--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : walhijabar@gmail.com
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama WALHI Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___

Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment