Kasus Pencemaran Rancaekek: Ketiga Perusahaan Harus Patuhi Putusan PTUN dan Tanggung Jawab Pulihkan Lingkungan
Bandung/Jakarta, 15 Agustus 2016 - Pada Tanggal 24 Mei 2016 lalu Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutuskan perkara Nomor 178/G/2015/PTUN-BDG, menunda, membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang No. 660.31/Kep.509-IPLC/2014 Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT. Kahatex, No. 660.31/Kep.184-IPLC/2014 Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT. Insan Sandang dan No. 660.31/Kep.198-IPLC/2013 Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT. Five Star, atas gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) (Pawapeling, Walhi Jabar, Greenpeace Indonesia dan LBH Bandung), pada Bupati Sumedang dan tiga perusahaan tersebut. Atas putusan itu Bupati Sumedang dan ketiga perusahaan melayangkan Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk mengawal proses sidang banding yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Jakarta, KML telah menyurati Komisi Yudisial dan KPK, meminta untuk dilakukan pengawasan selama dalam proses sidang banding tersebut. Kondisi dilapangan paska putusan sungai Cikijing sebagai penerima beban pembuangan limbah cair ketiga perusahaan, masih berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Jum'at 05 Agustus 2016, KML beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden yang diterima oleh Teten Masduki Kepala Staf Kepresidenan (KSP). KML menyampaikan secara utuh dan menyeluruh atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan Sungai Cikijing dan Area Pertanian di Rancaekek, juga disampaikan pula tujuan dari gugatan pada Bupati Sumedang dan ketiga perusahaan tersebut.
"Kami sampaikan pada Kang Teten, bahwa gugatan tidak bertujuan untuk menutup perusahaan, ini murni dalam rangka penegakan hukum lingkungan. Kita minta penegakan hukum lingkungan harus ditegakan seadil-adilnya tidak dikait-kaitkan dengan isu PHK Masal. ini jelas dua aspek yang berbeda. Sangat tidak masuk akal bila perusahaan mengkaitkan hal tersebut dengan sentimen investasi dan PHK Masal. Hal itu kami pandang hanyalah sebagai alasan klasik yang seringkali dihembuskan oleh perusahaan perusak lingkungan karena mereka tidak mau bertanggung jawab mengganti rugi dan memulihkan lingkungan yang telah dicemari dan dirusaknya. " kata Adi M Yadi, Koordinator Pawapeling yang menghadiri pertemuan dengan KSP belum lama ini.
Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar mengatakan "Penegakan hukum lingkungan hidup terhadap perusahaan/korporasi perusak dan pencemar lingkungan hidup di Citarum harus dijalankan, bahkan negara harus memaksa perusahaan untuk melakukan rehabilitasi dan mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat dan lingkungan. Kami juga mendesak Kementerian Kehutanan Hidup dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Jawa Barat melakukan gugatan perdata dan pidana agar bisa memberikan efek jera bagi perusahaan. DAS Citarum sudah menjadi tempat limbah industri baik di hulu dan hilir, ini harus dihentikan". Kata dadan.
Menurut Ahmad Ashov Birry, Detox Campaigner Greenpeace Indonesia "Bagaimana kasus yang terang benderang ini terselesaikan akan menjadi momen yang menentukan bagi perlindungan sumber-sumber air Indonesia dari pencemaran bahan kimia berbahaya industri. Pemerintah Indonesia mempunyai pilihan untuk tidak mewarisi generasi masa depannya dengan sedimen beracun dan biaya yang sangat mahal bagi kesehatan masyarakat dan lingkungannya, dimulai dari penegakan hukum yang tegas dan berefek jera bagi para pencemar." Kata Ashov.
Agus Rasyid CW, SH. MH, Kuasa Hukum Koalisi Melawan Limbah, menegaskan "apa yang disampaikan oleh kang Teten Masduki mengenai perlu adanya perbaikan dan menejemen pengelolaan Limbah industri lebih optimal kuasa hukum KML sangat sepakat. Namun disamping itu ada yang lebih penting lagi yaitu, perbaikan tata laksana dari pemerintah daerah dalam hal mengeluarkan Izin khususnya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) baik ditinjau dari aspek formil maupun materil. Secara menyuluruh perlu dievaluasi, tidak hanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kab. Sumedang saja namun IPLC di daerah lainpun juga perlu ditinjau ulang. Sehingga kedepan tidak ada lagi izin-izin perusahaan industri yang membuang limbah kesungai melebihi baku mutu." Tegas Agus.
Kontak media:
Adi M Yadi, Koordinator Pawapeling, 0818-0956-7784
Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, 0821-1675-9688
Agus Rasyid CW, SH. MH kuasa Hukum KML, 0813-2251-3555
Ahmad Ashov Birry, Detox Campaigner Greenpeace Indonesia, 0811-1757-246
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : walhijabar@gmail.com
Website : www.walhijabar.org
Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment