Pers Realease
Perencanaan Proyek PLTSa Banyak Kelemahan…!
Bandung, 20 Agustus 2014.
Rencana Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung yang tetap akan melanjutkan proyek pembangunan PLTSa dengan menggunakan teknologi incinerator (dibakar) harus dibatalkan. Pelaksanaan proyek tersebut bermasalah dari beragam aspek dan mengandung banyak kelemahan sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan dan ketika pengoperasian incinerator PLTSa ke depan.
Sebagaimana kajian pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh Forum BJBS atas 11 poin/aspek yang menjadi pertimbangan Walikota Bandung, Forum BJBS sudah menghasilkan temuan-temuan terhadap aspek-aspek yang bermasalah atas rencana pembangunan PLTSa diantaranya aspek legal/hukum proyek, kelayakan pengelolaan sampah di tingkat makro, kelayakan teknis incinerator PLTSa, pembiayaan, sosial, lingkungan hidup dan aspek lain-lainnya yang menunjukkan perencanaan proyek PLTSa mengandung banyak kelemahan. Kajian yang dlakukan oleh BJBS menunjukkan ketidaklayakan proyek PLTSa, proyek PLTSa harus dibatalkan, Kata Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat.
Selain kajian yang dilakukan oleh Forum BJBS, Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat menilai bahwa salahsatu aspek yang bermasalah adalah buruknya perencanaan kerjasama pembangunan PLTSa. Merujuk pada Permen Bappenas No 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur, kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan PT BRIL untuk menangani sampah Kota Bandung melalui incinerator PLTSa masih bermasalah dari aspek tahapan kerjasama.
Berdasarkan Permen tersebut ada empat tahapan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan proyek kerjasama yang mensyaratakan keterlibatan publik, yaitu tahapan perencanaan, penyiapan proyek, transaksi proyek dan manajemen pelaksanaan proyek kerjasama. Walhi Jawa Barat menilai bahwa dalam 3 tahapan sudah dan sedang dilalui mengandung banyak kelemahan-kelemahan, salahsatunya mengenai prosedur kerjasama dan prosedur lelang/tender yang bermasalah dan indikasi gratifikasi, kata Dadan Ramdan Direktur Walhi Jawa Barat.
Walhi Jawa Barat mendukung subtansi kajian atas 11 poin yang direkomendasikan Forum BJBS menjadi bahan pertimbangan pembatalan proyek pembangunan PLTSa. Walhi Jawa Barat menilai bahwa kajian yang dilakukan BJBS sudah memenuhi argumentasi pembatalan proyek PLTSa, Kata Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat. Harapannya, Walikota Bandung bisa segera mengambil keputusan pembatalan proyek PLTSa segera.
Terimakasih.
Kontak Person:
1. Dadan Ramdan/Walhi Jawa Barat (082116759688)
2. David Sutasurya /BJBS (081320176832)
3. Ria I /BJBS (08122347474)
Catatan hasil rekomendasi/kajian BJBS bisa dikonfirmasi ke Pak David dan Ibu Ria
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment