Tuesday, March 17, 2015

[media-jabar] Pers Realease Walhi Jawa Barat : Praperadilan Walhi Untuk Polda Jawa Barat

 

Pers Release

Walhi Jawa Barat

 

Atas Kasus Pertambangan di Dalam Kawasan Hutan Berkedok Kerjasama Operasional Reklamasi

dan Rehabilitasi Antara Perum Perhutani Dengan 12 Perusahaan Tambang di Wilayah KPH Bogor

 

Usut Tuntas Pertambangan Illegal !

Seret dan Adili Perhutani !

Tangkap pejabat dan pengusaha yang terlibat!

Hentikan alih fungsi kawasan hutan menjadi pertambangan!

 

Salam adil dan lestari.

Bandung. 17 Maret 2015. Ditengah maraknya kriminalisasi masyarakat desa hutan yang dilakukan oleh Perhutani dengan berbagai macam tuduhan seperti pencurian kayu, perusakan hutan dan perebutan lahan garapan. Saat ini kita kembali di kejutkan dengan kasus Asyani seorang nenek berusia 63 tahun dari situbundo yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani dan sempat mendekam di balik jeruji penjara selama 3 bulan. Walau sekarang sudah mendapat penangguhan penahanan, namun hingga kini kasus nya masih berjalan. Nenek asyani masih harus menghadiri serangkaian persidangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

 

Sementara Perhutani sebagai institusi yang di berikan kewenangan pengelolaan hutan oleh Negara seolah tak pernah tersentuh oleh hukum.  WALHI Jabar pada tanggal 23 januari 2013 sempat melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU 41/1999 Jo UU 19 Tahun 2004 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN atas Kasus pertambangan illegal dalam kawasan hutan yang dilakukan antara Perhutani dengan 12 perusahaan tambang melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO) reklamasi dan rehabilitasi.

 

Namun setelah melalui proses penyidikan selama 1 tahun, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2014 kasus ini di hentikan oleh tim penyidik Unit 1 Tipidter POLDa JaBar. Kami menilai bahwa selama proses hukum ditingkat penyidikan banyak terjadi kejanggalan dan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik. Kejanggalan tersebut antara lain adalah :

 

  1. Penyidik dalam meminta keterangan saksi ahli telah mengarahkan pertanyaan – pertanyaan yang meringankan dan bahkan menghindarkan Perhutani hingga lepas dari jerat hukum.
  2. Tim penyidik telah mengesampingkan bukti-bukti dokumen tertulis, visual dan fakta lapangan terjadinya pertambangan di dalam kawasan hutan.
  3. Tim penyidik tidak memberikan kontruksi hukum yang jelas dari hasil  risalah gelar perkara internal 29 agustus 2013 yang merekomendasikan penghentian penyidikan karena tidak di temukan unsure tindak pidana.
  4. Selama proses penyidikan tim penyidik hanya memberikan informasi proses tetapi kurang transparan dalam memberikan keterangan hasil penyidikan terkait dengan substansi perkara.

 

Padahal kasus perkara yang dilaporkan oleh Walhi sangat jelas yaitu adanya dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf (g) yang menyatakan bahwa " setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi didalam kawasan hutan, tanpa izin menteri". Dengan demikian kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan seharusnya dilakukan melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan oleh kementrian kehutanan. Sehingga kegiatan pertambangan melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO) tidak dapat di benarkan dan merupakan tindak pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU 41/1999 tentang kehutanan.

 

Berdasarkan alasan dan penilaian diatas Walhi Jawa barat bersama LBH Bandung sebagai kuasa hukum, pada tanggal 13 maret 2015 telah mendaftarkan pengajuan permohonan gugatan pra peradilan atas penghentian penyidikan oleh POLDa Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Bandung. Untuk selanjutnya,  Walhi Jawa Barat menuntut :

  1. Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Walhi
  2. Meminta Pihak Polda Jawa Barat meneruskan proses penyidikan kasus hingga ke pengadilan
  3. Meminta penanganan perkara pidana kehutanan ini dilakukan secara transparan, objektif dan profesional.

  

Demikian Terimasih.


Dadan Ramdan/Direktur Walhi Jawa Barat

CP : 082116759688

 

 

 



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___

Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment