Pers Realease Walhi Jawa Barat
Tuduhan Pengambilan Tujuh Batang Kayu Dipenjarakan,
Pembalakan Ratusan Kubik Kayu di Garut Dibiarkan…!
Bandung, Rabu. 18 Maret 2015. Ditengah maraknya kriminalisasi masyarakat desa hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani dengan berbagai macam tuduhan seperti pencurian kayu, perusakan hutan dan perebutan lahan garapan. Saat ini kita kembali di kejutkan dengan kasus Asyani seorang nenek berusia 63 tahun dari Situbundo Jawa Timur yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani dan sempat mendekam di balik jeruji penjara selama 3 bulan.
Walau sekarang sudah mendapat penangguhan penahanan, namun hingga kini kasusnya masih berjalan. Nenek Asyani masih harus menghadiri serangkaian persidangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Dan peristiwa semacam ini, terus terjadi dimana warga kemudian menjadi korban-korban kriminalisasi. Peristiwa ini sungguh sangat bertolak belakang dengan penindakan hukum terhadap para pelaku pembalakan kayu dalam skala besar dengan ratusan ribu kubik yang ditebang di kawasan hutan Perhutani. Peristiwa yang menyakitkan dan tidak adil yang membuktikan bahwa hukum lebih memihak pada kelompok orang yang memiliki uang dan aparat.
Saat ini, Perum Perhutani tidak melakukan penindakan apa-apa terhadap praktik pembalakan kayu dan penebangan liar yang massif dilakukan di Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut. Padahal, ratusan kubik kayu lenyap dari hutan. Ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat dan pihak Perum Perhutani. Bahkan, menurut informasi warga yang dilaporkan ke Walhi Jawa Barat, pihak perhutani dan kepolisian seolah-olah menjadi bagian dari praktik penebangan kayu yang dilakukan.
Ketika warga setempat melaporkan peristiwa penebangan liar ini kepada pihak aparat setempat bahkan ke pihak Perum Perhutani, namun laporan warga yang sebenarnya sudah berperan dalam melakukan pengawasan sekaligus menjaga kawasan hutan tidak ditanggapi secara serius oleh aparat kepolisian dan Perhutani, malah warga yang melaporkan mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu untuk diam dan tidak melakukan apapun. Bukan saja kepolisian dan Perhutani, ketika warga melaporkan kepada Bupati Garut, namun Bupati Garut juga lambat dalam menyikapi dan menindaklanjuti laporan warga.
Melihat peristiwa ini maka Walhi Jawa Barat menyatakan sikap
- Mendesak aparat kepolisian dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih kasus dan menindak pelaku penebangan liar skala besar yang dilakukan di kawasan hutan di Kabupaten Garut dan mengusut tuntas para pelaku termasuk aparatur Perum Perhutani yang terlibat dalam praktik penebangan liar.
- Melindungi warga yang sudah berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penyelamatan kawasan hutan di Garut
- Mendesak Perum Perhutani menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap warga setempat dan mengedapankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah konflik di sekitar kawasan hutan.
Demikian, terimakasih.
Dadan Ramdan
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat
082116759688
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment