SIARAN PERS
PENYIKAPAN PENGESAHAN RUU PANAS BUMI MENJADI UU PANAS BUMI
Bandung. 4 September 2014. Seperti yang kita ketahui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 26 Agustus 2014 mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi menjadi UU Panas Bumi. Pimpinan Rapat Paripurna, Pramono Anung menyampaikan,melalui pendapat akhir pemerintah atas RUU Panas Bumi, maka dengan ini RUU sah menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU Panas Bumi sah dalam UU? Ya semua sepakat," kata Pramono sembari mengetok palu, tanda telah disahkannya RUU Panas Bumi menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Pertanyaan kami ? apakah seluruh anggota DPR tersebut paham terkait dampak yang akan terjadi jika RUU tersebut disahkan ? bukan hanya bicara seperti lirik lagu Iwan Fals : mereka hanya bias mengatakan nyanyian lagu SETUJU.
Dalam proses pembuatan RUU Panas Bumi sangat minim sosialisasi, kajian hanya dilakukan sepihak, Pegiat Lingkungan tidak pernah dilibatkan padahal dampak turunan dari Pembangunan Energi Panas Bumi banyak yang bermasalah dan tidak dapat diselesaikan baik oleh Perusahaan, Pemerintah ataupun para pemangku kebijakan di legislatif.
Dan statment menteri ESDM, Jero Wacik yang satu ini terlihat mementingkan pengusaha dan pemerintah seperti Penguasa. Dia menyebut, pengusahaan panas bumi tidak dikategorikan dalam pengertian kegiatan pertambangan. "Kemudian landasan filosofis kegiatan panas bumi sebagai bagian pemanfaatan sumber daya alam bertumpu pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ini merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara serta penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.
Dimana Rakyat berperan ???
Yang kami tahu pemanfaatan sumber daya alam merupakan kekayaan nasional yang dikelola oleh Negara dan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat. Salah satu contoh : dibangunnya beberapa Perusahaan panas bumi kadang tidak memperhatikan rakyat, contoh di sekitar kawasan tersebut banyak rakyat yang tidak dan belum memanfaatkan hasil dari panas bumi tersebut seperti listrik (data kami ada 1500 warga di jabar yang kami beri bantuan lampu panel surya karena tidak dapat aliran listrik).
Massif nya kegiatan panas bumi mau tidak mau akan berdampak pada kerusakan lahan akibat pembukaan lahan untuk Wilayah kerja Tambang (WKP ) dll. dan dampak turunannya akan banyak menimbulkan konflik sosial yang tidak bisa dipecahkan hanya dengan mendapat kompensasi.
Terlebih, minimnya ahli dan perusahaan nasional yang bergerak di bidang tersebut yang akhirnya kegiatan ini banyak dikuasai Perusahaan asing .Mengacu terhadap hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh elemen agar MENGABAIKAN RUU PANAS BUMI tersebut sebelum adanya kejelasan :
- Sosialisasi RUU Panas Bumi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh
- RUU Panas Bumi yang telah disahkan harus didasari Kaidah Kaidah Konservasi
- Masyarakat sekitar sebagai Prioritas yang dapat akses atas pemanfaatan Sumber Daya Alam
Demikian, terimakasih.
Salam Lestari,
Dedi Kurniawan
081394793750
Deputi Direktur Walhi Jawa Barat/
Koordinator Pusat FK3I ( Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia)
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment