Tuesday, June 25, 2013

[media-jabar] Pernyataan Sikap Walhi Jabar atas Kekerasan Aparat Kepolisian di Cianjur Selatan

 

PERNYATAAN SIKAP

Moratorium Tambang Pasir Besi di Jabar Selatan...!,

Usut dan Tindak Tegas Aparat Kepolisian yang lakukan Penembakan Terhadap Warga…!

 

Pemberlakukan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Moratorium Pasir Besi di Jabar Selatan tahun 2011 telah berakhir dan keluarnya Permen ESDM No 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral sebelum diekspor namun aktivitas pertambangan pasir besi di Jabar Selatan, di kawasan hutan dan pesisir dan sempadan pantai selatan Jawa Barat di 5 kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis kembali marak dan terus berlangsung. Hal ini yang kemudian terus memicu warga terus melakukan unjuk rasa menyatakan penolakan praktik pertambangan pasir besi.

Di kabupaten Cianjur, unjuk rasa yang dilakukan oleh warga dari Kecamatan Sindang Barang, Cidaun dan Agrabinta di lokasi Tambang PT MEGA TOP INTI SELARAS di Kampung Cikamurang Desa Sukapura Kecamatan Cidaun untuk menyatakan penolakan praktik tambang pasir besi PT Mega Top Inti Selaras ternyata mendapatkan tindakan represif dari aparat Brimob dan Polres Cianjur. Pihak Polres bukannya melakukan tindakan pengamanan namun sebaliknya melakukan provokasi dan penembakan terhadap warga yang berunjuk rasa mengakibatkan sekitar 2 luka tembak  dan 3 orang luka kena pukulan pihak aparat dan korban di rawat di puskesmas Sindang Barang. Sebenarnya, tindakan kekerasan dan refresifitas aparat telah terjadi dan dialami oleh warga di Tasikmalaya, Sukabumi dan Garut yang melakukan penolakan pertambangan pasir besi.

Unjuk rasa dilakukan karena pertambangan pasir besi yang sudah berlangsung telah menimbulkan dampak ekologis, sosial, budaya dan ekonomi terhadap warga di Cianjur selatan yang berada di wilayah pesisir pantai di Kecamatan Sindang Barang, Cidaun dan Agrabinta.  Muara dari praktik pertambangan pasir besi ini akan menimbulkan bencana ekologis karena rusaknya tatanan ekologis pesisir dan ekosistemnya.

Hasil pemeriksaan Walhi Jawa Barat, di luar kerusakan infrastruktur jalan, kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan pasir besi di Jabar selatan selama kurun waktu lima tahun (2007-2011) diperkirakan mencapai Rp 35, 74 Milyar (Rp 35.736.676.191) atau dengan total produksi sekitar 1,35 Juta Ton pasir besi. Artinya pertahunnya biaya untuk pemulihan lingkungan (reklamasi, rehabilitasi dan remediasi) di luar  tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terkena dampak  langsung sekitar 7,15 Milyar (Rp 7.147.335.238,20).

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, aktvitas pertambangan pasir besi telah berdampak pada semakin rusaknya tatanan ekosistem hutan dan pesisir, lingkungan hidup, perubahan bentang alam pesisir, infstruktur jalan desa dan kabupaten, dan konflik sosial di masyarakat dan mundurnya garis pantai. Ancaman selanjutnya adalah bencana ekologi di sekitar kawasan pantai dan pesisir selatan Jawa Barat, termasuk ancaman abrasi dan tsunami yang akan berdampak parah bagi masyarakat dan alam sekitarnya.

Berdasarkan fakta yang terjadi di Cianjur selatan dan praktik pertambangan pasir besi di Jabar Selatan yang telah merugikan secara ekonomi, budaya, ekologi dan sosial di masyarakat/warga, maka Walhi Jawa Barat menyatakan sikap :

  1. Mengecam dan mengutuk tindakan refresif, kekerasan dan penembakan yang dilakukan oleh aparat Polres Cianjur.
  2. Menuntut KOMNASHAM melakukan pengusutan pelanggaran HAM dan penindakan hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dan penembakan terhadap warga
  3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi warga dari ancaman dan praktik  kekerasan dan refresifitas aparat kepolisian dan perusahaan.
  4. Menolak dan menghentikan pertambangan pasir besi dan mineral tambang lainnya di 5 Kabupaten di Jabar Selatan dan menolak pengeluaran ijin baru dan pelabuhan dan pabrik pengelolahan tambang pasir besi baru di Jabar Selatan.
  5. Meminta pihak pemkab di 5 kabupaten kota dan perusahaan melakukan reklamasi dan rehablitasi lahan yang rusak
  6. Mendesak KPK mengusut indikasi praktik korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati di 5 Kabupaten/Kota di Jabar Selatan.

 Bandung, 25 Juni 2013

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHIJawa Barat

 

         TTD

Dadan Ramdan

Direktur Eksekutif

Kontak 082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment