Thursday, June 26, 2014

[batavia-news] Anak Menteri Dapat Kemudahan

 

res : Untuk apa menjadi menteri atau petinggi rezim neo-Mojophit, jika isteri dan anak tidak mendapat kemudahan? Hehehehehe .
 
 
 
 

Anak Menteri Dapat Kemudahan

Kamis, 26 Juni 2014 Penulis: NUR AIVANNI/P-4
HAKIM Nani Indrawati mencecar mantan Kepala Pimpinan BRI Cabang Duta Mas Roro Moninggar terkait dengan proses permohonan kredit di tempatnya.

Pasalnya, bank tersebut tetap memenuhi permintaan kredit yang diminta Riefan Avrian, anak
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, sebagai penerima kuasa dari PT Imaji. Padahal, Riefan tidak memiliki struktur kepengurusan dalam perusahaan tersebut.

Hakim Nani menilai bank tersebut tidak cermat. ''Apa hubungan Riefan dengan PT Imaji? Apakah saksi mengecek posisi Riefan sebagai penerima kuasa?'' tanya Hakim Nani saat pemeriksaan saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Imaji Hendra Saputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Roro pun menjawab dirinya tidak mengetahui posisi Riefan dalam PT Imaji. ''Posisi Riefan hanya sebagai pribadi.'' Hakim Nani terus mencecar Roro menyangkut surat kuasa yang diberikan kepada Riefan. Menurutnya, secara hukum, surat kuasa tidak boleh diberikan kepada
pihak yang tidak menjadi bagian dalam kepengurusan perusahaan yang bersangkutan.

''Ini surat kuasa tidak diperbolehkan secara hukum. Dalam kepengurusan kan enggak ada Riefan, BRI tidak mencermati hal tersebut?'' tanya hakim kepada Roro.

Roro menjawab pihak BRI memperbolehkan pemberian kuasa tersebut. ''Bagaimana kalau pemberian surat kuasa tersebut dilakukan secara paksa? Tidak dikritisi? Satu, secara hukum tidak diperbolehkan? Tidak ragu siapa Riefan? Mendengar bahwa Riefan anak menteri?'' tanya hakim lagi.

Roro pun mengakui dirinya mengetahui bahwa Riefan ialah anak seorang menteri. Selain itu, Riefan adalah nasabah lama di bank tersebut. ''Karena sudah tahu, jadi membolehkan pemberian kuasa sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian?'' cecar hakim.

Menurut Roro, bank tempat ia bekerja membolehkan hal tersebut. Namun, ia menampik jika hal tersebut berkaitan dengan status Riefan sebagai anak menteri. ''Dalam praktiknya, Riefan menarik Rp23 miliar, apakah ada konfirmasi dari BRI, dari terdakwa?'' tanya hakim, lebih lanjut.

Roro mengatakan hal tersebut sudah dikuasakan kepada Riefan. Maka, pihaknya tidak mengonfirmasi kepada Hendra selaku Direktur PT Imaji.

Permohonan kredit

Roro juga menjelaskan, pada awalnya PT Imaji mengajukan permohonan kredit pada Oktober 2012 senilai Rp10 miliar. Selanjutnya, pihaknya melakukan proses pengecekan sebelum dilakukan pencairan pada 25 Oktober 2012. Namun, yang disetujui pihak bank sebesar Rp7 miliar.

Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan dokumen permohonan kredit dari PT Imaji. ''Saya enggak tahu. Soalnya proses di unit BRI melalui register. Jadi, sudah ada di meja saya.''

Roro juga mengutarakan dirinya pernah melihat surat kuasa dari PT Imaji kepada Riefan. Surat kuasa tersebut antara lain untuk penandatanganan cek, konfirmasi jumlah pengambilan cek, pengambilan rekening koran, dan penutupan rekening.

Ia menilai surat kuasa yang di berikan kepada Riefan layak menurut standar operasional perusahaan .

__._,_.___

Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment