res : Siapa pun yang terpilih untuk membentuk pemerintahan baru-lama NKRI, apakah mau dan mampu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim neo-Mojopahit selama ini?
Bom Waktu Pelanggaran HAM
Rabu, 25 Juni 2014
DESAKAN bagi penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia kembali mengemuka. Arahnya ialah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuntaskan kasus yang sudah telantar selama bertahun-tahun itu. Desakan tersebut terus menguat menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, ketika salah seorang kandidat presiden disebut-sebut terlibat kasus pelanggaran HAM berupa penculikan aktivis. Kita mencatat pemerintahan Presiden Yudhoyono sejak terpilih kembali pada Pilpres 2009 berjanji menuntaskan kasus tersebut.
Namun, hingga masa pemerintahan itu akan berakhir empat bulan lagi, penyelesaian kasus tersebut masih jauh dari memadai. Sekarang, ketika gegap gempita pilpres berlangsung, saat banyak kalangan mempersoalkan keterlibatan seorang kandidat dalam penculikan aktivis, muncul tuduhan isu tersebut digunakan untuk menjatuhkan sang kandidat. Padahal, tuntutan penegakan HAM sudah berlangsung sejak lama. Namun, karena pemerintahan SBY tak juga menuntaskannya bahkan hingga menjelang pilpres, wajar belaka bila isu ini menyeruak kembali.
Opsi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM itu sesungguhnya sudah sangat konkret, yakni pemerintahan ini membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tidak hanya konkret, opsi penuntasan kasus penculikan dan penghilangan nyawa anak bangsa itu pun secara resmi telah direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 2009. Di ujung masa pemerintahan SBY, kita mengingatkan kembali agar rezim ini benar-benar menjalankan amanat tersebut. Perlu juga kita tekankan bahwa desakan untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM itu tidak semata karena upaya tersebut diduga terkait dengan salah satu kontestan pilpres, yang diduga terkait dengan peristiwa penghilangan paksa sejumlah aktivis pada era 1997-1998.
Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan agar penyelesaian kasus meliputi tujuh perkara yang berkasnya telah siap. Selain kasus penghilangan paksa di era reformasi, kasus lain yang juga harus dituntaskan ialah dugaan pelanggaran HAM pada 1965, 1966, penembakan misterius pada 1982 dan 1985, kasus Talangsari Lampung, kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Wasior, dan kasus Wamena. Komnas HAM telah memaparkan kepada publik betapa implementasi pembentukan pengadilan ad hoc sebagai jalan untuk menuntaskan kasus-kasus itu jalan di tempat. Berbagai upaya telah didesakkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, lembaga yang ditugaskan oleh Presiden untuk membantu Komnas HAM terkait dengan rencana pendirian pengadilan itu. Namun, implementasinya masih sebatas wacana.
Mendekati berakhirnya masa pemerintahan, kita kembali mengingatkan agar janji Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM benar-benar ditindaklanjuti. Empat bulan yang tersisa dari masa pemerintahan Presiden Yudhoyono lebih dari cukup untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc demi keadilan bagi para korban. Kita tidak ingin pemerintahan baru yang kelak terpilih terbebani dengan kasus lama itu. Kita tidak ingin kasus pelanggaran HAM di masa lalu menjadi bom waktu bagi bangsa ini. Kita juga tidak ingin kasus itu diselesaikan oleh bangsa lain melalui pengadilan HAM internasional karena kita sebagai bangsa dianggap tidak mampu menuntaskannya.
Namun, hingga masa pemerintahan itu akan berakhir empat bulan lagi, penyelesaian kasus tersebut masih jauh dari memadai. Sekarang, ketika gegap gempita pilpres berlangsung, saat banyak kalangan mempersoalkan keterlibatan seorang kandidat dalam penculikan aktivis, muncul tuduhan isu tersebut digunakan untuk menjatuhkan sang kandidat. Padahal, tuntutan penegakan HAM sudah berlangsung sejak lama. Namun, karena pemerintahan SBY tak juga menuntaskannya bahkan hingga menjelang pilpres, wajar belaka bila isu ini menyeruak kembali.
Opsi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM itu sesungguhnya sudah sangat konkret, yakni pemerintahan ini membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tidak hanya konkret, opsi penuntasan kasus penculikan dan penghilangan nyawa anak bangsa itu pun secara resmi telah direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 2009. Di ujung masa pemerintahan SBY, kita mengingatkan kembali agar rezim ini benar-benar menjalankan amanat tersebut. Perlu juga kita tekankan bahwa desakan untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM itu tidak semata karena upaya tersebut diduga terkait dengan salah satu kontestan pilpres, yang diduga terkait dengan peristiwa penghilangan paksa sejumlah aktivis pada era 1997-1998.
Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan agar penyelesaian kasus meliputi tujuh perkara yang berkasnya telah siap. Selain kasus penghilangan paksa di era reformasi, kasus lain yang juga harus dituntaskan ialah dugaan pelanggaran HAM pada 1965, 1966, penembakan misterius pada 1982 dan 1985, kasus Talangsari Lampung, kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Wasior, dan kasus Wamena. Komnas HAM telah memaparkan kepada publik betapa implementasi pembentukan pengadilan ad hoc sebagai jalan untuk menuntaskan kasus-kasus itu jalan di tempat. Berbagai upaya telah didesakkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, lembaga yang ditugaskan oleh Presiden untuk membantu Komnas HAM terkait dengan rencana pendirian pengadilan itu. Namun, implementasinya masih sebatas wacana.
Mendekati berakhirnya masa pemerintahan, kita kembali mengingatkan agar janji Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM benar-benar ditindaklanjuti. Empat bulan yang tersisa dari masa pemerintahan Presiden Yudhoyono lebih dari cukup untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc demi keadilan bagi para korban. Kita tidak ingin pemerintahan baru yang kelak terpilih terbebani dengan kasus lama itu. Kita tidak ingin kasus pelanggaran HAM di masa lalu menjadi bom waktu bagi bangsa ini. Kita juga tidak ingin kasus itu diselesaikan oleh bangsa lain melalui pengadilan HAM internasional karena kita sebagai bangsa dianggap tidak mampu menuntaskannya.
__._,_.___
Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment