Wednesday, July 10, 2013

[batavia-news] Dua Hektare Lahan bagi Setiap Petani

 

Res: Dimana ada Lahan?
 
 
Dua Hektare Lahan bagi Setiap Petani
Inno Jemabut | Rabu, 10 Juli 2013 - 14:27:34 WIB
: 156


(SH/Junaidi Hanafiah)
Petani memisahkan padi dari batang dan daun saat pelaksanaan Reusam Munoling atau Festival Panen Padi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Minggu (30/6).
Negeri ini selalu ribut soal ketahanan pangan, tetapi tidak ada jalan keluar.

JAKARTA – Pemerintah harus mendistribusikan 2 hektare (ha) lahan pertanian kepada setiap petani mulai 2014. Namun, lahan distribusi itu tidak bisa dijadikan hak milik, tidak bisa dialih fungsi dan tidak bisa disewakan.

Hal itu tertuang dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) yang disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo kepada SH di Jakarta, Rabu (10/7) pagi mengatakan, keberadaan UU PPP sebagai jawaban atas masalah kelangkaan pangan yang belakangan terus menghantui Indonesia.

"Kita harus melindungi petani dengan melindungi lahan pertaniannya. Kita selalu ribut masalah ketahanan pangan, tetapi tidak ada jalan keluar. Sekarang kita menjawab masalah itu," kata anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Penerima lahan pertanian tersebut diverifikasi pemerintah daerah dengan syarat tidak memiliki lahan lebih dari 2 hektare saat menerima lahan hasil distribusi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini kementerian dan instansi terkait harus segera menyusun peraturan turunan dari UU tersebut.

UU PPP juga mengamanatkan pemerintah untuk membentuk unit-unit bisnis guna membantu petani saat kesulitan permodalan dan gagal panen atau lembaga keuangan mikro terkait khusus petani.
 
Keberadaan kredit usaha rakyat (KUR) selama ini belum mampu menjangkau keterbatasan petani yang hanya mendapat hasil sesuai musim. Lahan dan produksi pertanian juga akan diasuransikan agar terlindung dari fluktuasi harga komoditas pertanian di pasaran.

Ketua Panitia Khusus UU PPP, Herman Khaeron, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR kemarin mengungkapkan, UU tersebut menugaskan perbankan untuk menyediakan unit khusus bagi para petani untuk mendapatkan modal, dengan prosedur mudah dan lunak.
 
Pihak swasta juga dapat memberikan bantuan modal untuk para petani, dengan persyaratan sederhana dan prosedur tetap. "Lembaga pembiayaan dituntut agar mampu memfasilitasi para petani dalam memperoleh kredit dan fasilitas pembiayaan," tuturnya.

Perhatian Khusus

Direktur Eksekutif Institute for Global Justice (IGJ) Riza Damanik kepada SH, Rabu pagi mengatakan, secara teknis patut diberikan apresiasi atas kehendak anggota DPR menyelesaikan tugasnya mengesahkan RUU Perlindungan Petani menjadi UU sebelum berakhir masa tugas 2014.

Namun, menurutnya, secara substansial keputusan DPR mengesahkan UU tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya dalam kerangka menjawab ketimpangan penguasaan lahan, akses petani terhadap lahan, akses petani terhadap modal usaha, termasuk komersialisasi asuransi.

Pasalnya, menurut Riza, sebelum UU ini disahkan, sudah ada kesepakatan dan pengaturan terlebih dahulu yang dibuat pemerintah yang menjauhkan petani rakyat dari hak-hak mendasarnya. Kondisi itu memperbesar keterlibatan perusahaan asing di sektor pertanian.

Ia mencontohkan hal itu dibuktikan dengan terus membesarnya penanaman modal asing di sektor pertanian dan perkebunan dalam kurun delapan tahun terakhir; lalu telah dilakukannya liberalisasi pada sektor strategis terkait pengelolaan nasional melalui Peraturan Presiden No 36 Tahun 2010.
 
Usaha perbenihan tanaman pangan boleh dikuasai asing hingga 95 persen, budi daya tanaman hingga 95 persen, perbankan hingga 95 persen, asuransi hingga 80 persen, dan lainnya.

"Kenyataan itu akan membuka kompetisi tak seimbang antara usaha pertanian rakyat dengan perusahaan pertanian asing. Belum lagi, implikasi dari perjanjian perdagangan bebas dan WTO yang terus memperbesar pengaruh dan kekuatan perusahaan-perusahaan multinasional," katanya. (Effatha Tamburian

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment