Thursday, July 4, 2013

[batavia-news] MA Kabulkan Pengujian Putusan Presiden Soal Miras Oleh FPI

 

 
04 Juli 2013 | 22:04 wib
 
 
MA Kabulkan Pengujian Putusan Presiden Soal Miras Oleh FPI
 

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengujian Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Kamis (4/7).

Ridwan juga mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.

"Menyatakan Keppres bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU No.36 Th 2009, UU No.8 Th 1999, UU No.7 Tahun 1996," ungkap Ridwan.

Dia juga mengatakan bahwa putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013. Dengan dibatalkannya Kepres Miras ini, Ridwan mengaku tidak tahu detail teknis penerapan aturan baru.

Dia menegaskan setiap keputusan MA harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat. Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 yang terbit pada zaman Orde Baru ini hanya mengawasi minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Miras dengan kadar alkohol 1-5 persen bebas beredar.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment