HENTIKAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS BEA CUKAI
DI KELURAHAN MEKAR MULYA…!
Salah satu masalah peninggalan Walikota lama yang belum terselesaikan adalah pembangunan Rumah Dinas Bea Cukai di Jalan Mekar Mulya Kelurahan Mekar Mulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Pembangunan Rumah Dinas ini masih bermasalah dari aspek perijinan lingkungan dan mendapat keberatan dari warga yang akan terkena dampak langsung dari pendirian perumahan tersebut.
Sudah hampir 3 minggu pihak Bea Cukai dan Kontraktor melakukan pembangunan rumah dinas bea cukai di Jalan Mekar Mulya Kelurahan Mekar Mulya Kecamatan Panyileukan. Mereka melakukan aktivitas Pembangunan walaupun belum mengantongi ijin Mendirikan Bangunan. Bahkan walaupun sempat disegel Para Pemuda dan warga lainnya namun mereka mengabaikan hal tersebut dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Distarcip dan Satpol PP Kota Bandung
Selain itu, Pembangunan Rumah Dinas tersebut pada saat Sosialisasi terkesan lambat dan tidak memperlihatkan dokumen-dokumen pelengkap seperti KRK, DED dan rekomendasi UKL UPL serta perijinan lainnya sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum IMB dikeluarkan.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga, Dedi Kurniawan, Pembangunan 60 Rumah dinas tersebut bersampingan langsung dengan pemukiman warga sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan jika pihak bea cukai dan Pemborong tidak transparan memberikan informasi perijinan lingkungan hidup.Sementara pihak pemkot Bandung tidak serius menangani masalah ini.
Sejalan dengan sikap warga maka Walhi Jawa Barat mendukung upaya warga untuk menuntut :
- Wali Kota Bandung segera memerintahkan Satpol PP & Distarcip segera menghentikan aktivitas Pembangunan tersebut karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.
- Pihak Bea Cukai & Pemborong menghentikan aktivitas Pembangunan dan melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
- Walikota Bandung untuk mengevaluasi beragam kebijakan pembangunan yang bermasalah dari aspek perijinan sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang.
Walhi Jawa Barat mendesak Walikota Bandung untuk mengevaluasi kinerja birokrasi SKPD yang selama ini terindikasi sebagai bagian dari mafia perijinan ruang yang melegitimasi praktik kolusi, gratifikasi, suap bahkan korupsi di Kota Bandung.
Bandung, 20 September 2013
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jawa Barat
TTD
Dadan Ramdan / 082116759688
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
***********************************************************************************
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment