Disebut Bersalah oleh Hakim, Boediono akan Jadi Tersangka?
Rabu, 16 Juli 2014, 20:59 WIB
Komentar : 0
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Budi dinilai Majelis Hakim telah lalai karena ikut menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 632 miliar kepada bank gagal Century.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menilai Budi saja yang telah bersalah. Selain tentunya pemilik Bank Century, Robert Tantular, majelis hakim juga memutus rekan Budi di Dewan Gubernur (DG) bersalah. Termasuk Gubernur BI saat itu, Boediono.
"Perbuatan melawan hukum ini dilakukan terdakwa Budi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (alm) S Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim," kata ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).
Budi dan rekan-rekannya, kata Hakim Afiantara, telah menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Pemberian bailout Century yang menembus angka triliunan juga dinyatakan hakim sebagai perbuatan merugikan Negara.
Atas putusan dalam amar terpidana Budi, lantas bagaimana nasib Boediono yang sekarang menjabat sebagai wapres?
Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment