Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menyatakan aturan Harga Patokan
Pembelian (HPP) kedelai sudah ditandatanginya dan saat ini berada di
tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Peraturan menteri sudah siap, sudah saya tandatangani. Dalam sidang sidang kabinet sudah saya angkat. Mudah-mudahan bisa segera turun Perpresnya, untuk kemudian bisa diterapkan permendagnya," ujar dia.
Dia mengatakan penerbitan aturan bertujuan mendorong produksi kedelai di dalam negeri, sehingga impor pun bisa terkurangi. Dia memastikan pemberlakuan HPP ini akan menguntungkan petani karena mereka bisa memperhitungkan keuntungan. Ini yang diharapkan menjadi pemicu petani tergerak untuk meningkatkan produktivitas kedelai miliknya.
Namun, lanjut dia, aturan ini dinilai tidak anti impor. Kebijakan yang diterapkan pemerintah semata-mata untuk memenuhi pasokan dalam negeri dari produksi lokal. " Tapi kalo tergantung impor kita rawan sekali karena gejolak harga di luar negeri. Apalagi kalau terjadi cuaca buruk di Amerika Serikat, Brazil, dan Argentina," lanjut Gita.
"Peraturan menteri sudah siap, sudah saya tandatangani. Dalam sidang sidang kabinet sudah saya angkat. Mudah-mudahan bisa segera turun Perpresnya, untuk kemudian bisa diterapkan permendagnya," ujar dia.
Dia mengatakan penerbitan aturan bertujuan mendorong produksi kedelai di dalam negeri, sehingga impor pun bisa terkurangi. Dia memastikan pemberlakuan HPP ini akan menguntungkan petani karena mereka bisa memperhitungkan keuntungan. Ini yang diharapkan menjadi pemicu petani tergerak untuk meningkatkan produktivitas kedelai miliknya.
Namun, lanjut dia, aturan ini dinilai tidak anti impor. Kebijakan yang diterapkan pemerintah semata-mata untuk memenuhi pasokan dalam negeri dari produksi lokal. " Tapi kalo tergantung impor kita rawan sekali karena gejolak harga di luar negeri. Apalagi kalau terjadi cuaca buruk di Amerika Serikat, Brazil, dan Argentina," lanjut Gita.
No comments:
Post a Comment