Thursday, June 19, 2014

[media-jabar] Pernyataan Sikap : Solidaritas Selamatkan Karst dan Warga Rembang

 

PERNYATAAN SIKAP

WALHI JAWA BARAT

 

Tolak Pabrik Semen dan Selamatkan Karst dari Praktik Pertambangan,

Lindungi Warga Rembang dan Indonesia…!

 

Tindakan Aparat TNI dan POLRI melakukan tindakan represif dan intimidasi serta kekerasan  terhadap warga Rembang yang melakukan protes penolakan pembangunan pabrik semen dan aktivitas tambang karst di Kawasan Pegunungan Kendeng Rembang Jawa Tengah pada hari Senin, 16 Juni 2014 adalah tindakan kekerasan yang secara nyata tidak menunjukkan perlindungan dan penghormatan terhadap tegaknya hak-hak asasi dan hak-hak ekonomi sosial budaya yang sudah dijamin oleh negara dalam Konstitusi dan Undang-Undang HAM dan EKOSOB.

Selama ini, kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga terus terjadi dan akan terus berulang selama negara abai dan tidak melakukan penghormatan dan penegakan hak-hak asasi warga negara. Jika dibiarkan, kekerasan, intimidasi dan tindakan represif aparat atas nama keamanan akan terus terjadi dan dialami bukan hanya oleh warga di Rembang namun akan dilakukan di daerah-daerah lainnya di pulau Jawa dan pelosok Indonesia dan menjadi korban adalah warga negara yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan ruang hidup dan lingkungan hidup dari praktik pertambangan karst yang merusak lingkungan hidup, mengancam hilangnya mata-mata air dan ekosistem lainnya.

Berdasarkan kajian saudara-saudara kita di Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng (AWRPPK), Aktivitas pembangunan pabrik dan aktivitas tambang karst mengandung Pelanggaran hukum antara lain penggunaan kawasan cekungan air tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda RTRW Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini kawasan lindung imbuhan air. Selain itu, pelanggaran hukum sebagaimana dalam Perda RTRW Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

Sepertinya halnya di Rembang Jawa Tengah dan daerah-daerah lainnya di Indonesia, Jawa Barat juga terancam oleh pembangunan kawasan karst dan rencana pembangunan pabrik semen yang sudah dilegalisasi dalam kebijakan RTRW di sejumlah daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Karawang, Bogor, Kuningan, Majalengka, Bandung Barat dan lain-lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang menjelaskan bahwa bentang alam karst termasuk dalam kawasan cagar alam dan lindung geologi.

Menyikapi fakta ini dan wujud solidaritas sesama saudara di Rembang dan warga lainnya di seluruh Nusantara, maka Walhi Jawa Barat menyatakan Sikap:

  1. Mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan aparat TNI dan POLRI terhadap warga Rembang dan warga diseluruh pelosok Indonesia yang berjuang menyelamatkan ruang hidup kawasan karst.
  2. Mendesak pemerintah melindungi warga dan mencabut perijinan pembangunan Pabrik dan pertambangan karst di Kawasan Gunung Kendeng Rembang Jateng dan daerah lainnya di Indonesia .
  3. Mendesak Pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah yang menjamin perlindungan kawasan karst dari ancaman pertambangan yang saat ini masih dibahas.
  4. Mengajak warga Jawa Barat membangun kekuatan rakyat/komunitas untuk mempertahankan ruang hidup dan menolak rencana dan aktivitas pertambangan karst dan pabrik semen di Jawa Barat.
  5. Mendesak pembatalan kebijakan RTRW Kabupaten/kota di propinsi Jawa Barat yang melegalisasi rencana pertambangan karst dan pembangunan pabrik semen.

 

Bandung, Jum'at, 20 Juni 2014

 

Direktur Eksekutif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ) Jawa Barat

 

 

Dadan Ramdan

Kontak : 082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___

Posted by: WALHI Jawa Barat <walhijabar@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment