Mendag Lutfi Klaim Bikin Aturan Paling Ketat Soal Minuman Beralkohol
Selasa, 29/04/2014 17:07 WIB
Foto:reuters
Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan aturan soal minuman beralkohol yang sudah diterbitkannya merupakan yang paling ketat dibandingkan peraturan sebelumnya.
Ia telah menandatangani aturan baru soal pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/M-DAG/PER/4/2014.
"Aturan ini jauh lebih ketat dari peraturan yang sudah-sudah," ujar Lutfi saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014).
Permendag yang berlaku 11 April itu dibuat sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Minuman Keras (Miras) No 3/1997 yang telah digugat (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) 2013 lalu.
Ia tidak takut aturan terbaru ini bernasib sama dengan Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 karena ketentuannya lebih ketat.
"Ini implementasi dan perbaikan dari Keppres tersebut. Kalau digugat kan hak konstitusi, kita mesti menghormati tetapi yang pasti kebijakan ini akan kita ketatkan dan tidak mau (minuman beralkohol) didistribusikan kepada yang tidak bertanggung jawab," ungkap Lutfi.
Lutfi menjelaskan bila di dalam Permendag minuman beralkohol diatur banyak hal antara lain mekanisme proses pemasukan minuman beralkohol impor yang anya dapat masuk melalui Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Bitung (Menado), Soekarno Hatta (Makassar) dan bandar udara internasional.
Pengetatan lainnya adalah soal penjualan minuman beralkohol yang bisa langsung diminum. Di dalam Permendag ini disebutkan hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.
Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.
"Ada Permendagnya, kita mau memperketatkan minuman beralkohol tersebut. Izinnya sudah diatur datangnya dari pusat tanpa mengkesampingkan peraturan daerah (Perda). Artinya daerah bisa mengatur distribusi alkohol ini," imbuhnya. (wij/hen)
Ia telah menandatangani aturan baru soal pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/M-DAG/PER/4/2014.
"Aturan ini jauh lebih ketat dari peraturan yang sudah-sudah," ujar Lutfi saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014).
Permendag yang berlaku 11 April itu dibuat sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Minuman Keras (Miras) No 3/1997 yang telah digugat (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) 2013 lalu.
Ia tidak takut aturan terbaru ini bernasib sama dengan Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 karena ketentuannya lebih ketat.
"Ini implementasi dan perbaikan dari Keppres tersebut. Kalau digugat kan hak konstitusi, kita mesti menghormati tetapi yang pasti kebijakan ini akan kita ketatkan dan tidak mau (minuman beralkohol) didistribusikan kepada yang tidak bertanggung jawab," ungkap Lutfi.
Lutfi menjelaskan bila di dalam Permendag minuman beralkohol diatur banyak hal antara lain mekanisme proses pemasukan minuman beralkohol impor yang anya dapat masuk melalui Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Bitung (Menado), Soekarno Hatta (Makassar) dan bandar udara internasional.
Pengetatan lainnya adalah soal penjualan minuman beralkohol yang bisa langsung diminum. Di dalam Permendag ini disebutkan hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.
Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.
"Ada Permendagnya, kita mau memperketatkan minuman beralkohol tersebut. Izinnya sudah diatur datangnya dari pusat tanpa mengkesampingkan peraturan daerah (Perda). Artinya daerah bisa mengatur distribusi alkohol ini," imbuhnya. (wij/hen)
__._,_.___
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment