Thursday, August 8, 2013

[batavia-news] 182 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

 

res: 182 napi kasus korupsi perlu menikmati hasil panen pekerjaan mereka yang bermamak biak pada hari raya. Harga daging yang dibilang mahal, bagi para napi  in serta konco-konco mereka adalah bahan murah. Selamat menikmati hasil panen korupsi!

http://www.suarapembaruan.com/home/182-napi-kasus-korupsi-dapat-remisi/39727
 
 
Napi dapat remisi. [Antara] Napi dapat remisi. [Antara]

 

[JAKARTA] Sebanyak 182 nara pidana (napi) kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah tahun 2013 ini.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan napi kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Keppres No.174 Tahun 1999. Walaupun, untuk syaratnya diperketat melalui PP No.28 Tahun 2006 dan lebih diperketat lagi dengan PP No.99 Tahun 2012.

"Di PP No.99 tahun 2012 memang ada peluang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk tetap menikmati fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat apabila salah satunya menjadi Justice Collabolator (JC)," kata Amir kepada media ketika "Open House" di kediamannya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Hanya saja, terkait 182 napi kasus korupsi, Amir tidak mengungkapkan secara detil siapa-siapa saja. Sebab, menurutnya, adalah kewajiban semua lembaga penegak hukum untuk merahasiakan JC.

Seperti diketahui, sebanyak 54.396 nara pidana (napi) dan tahanan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Dengan perincian, sebanyak 53.555 napi mendapatkan remisi khusus kelas satu. Sedangkan, 841 napi mendapat remisi khusus kelas dua atau langsung bebas.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan PP No.99 tahun 2012, diperinci sebagai berikut:

1. Dari napi kasus terorisme sebanyak 271, yang mendapatkan remisi berjumlah 35 orang;
2. Dari napi kasus narkotika sebanyak 56.015 orang, yang mendapat remisi ada 8.807 orang;
3. Dari napi kasus korupsi sebanyak 2.565 orang, yang mendapat remisi sebanyak 182 orang;
4. Dari napi kasus illegal logging 316, yang mendapat remisi 54 orang;
5. Dari Napi kasus illiciting trafficking 406, yang mendapat remisi 51 orang;
6. Dari Napi kasus money loundring 80 orang,  yang mendapat remisi 5 orang;
7. Dari napi kasus kejahatan HAM berat sejumlah 8 orang, tidak ada yang mendapat remisi. [N-8] 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment