Menkumham: Rp 9 Miliar Digunakan untuk Tangani Kasus Century
[JAKARTA] Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan bahwa selama tahun 2010 sampai 2012, dana yang digunakan untuk melakukan pengejaran aset Bank Century di luar negeri dan juga untuk memulangkan para terpidana kasus tersebut dari luar negeri mencapai Rp 9 miliar.
"Di tahun 2012 sudah terpakai Rp 9 miliar," kata Amir di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Amir, uang sebanyak itu lebih digunakan untuk menyewa pengacara terkait pengejaran aset di Hongkong dan negara-negara lain. Sedangkan, biaya perjalanan tim jauh lebih sedikit.
Lebih lanjut Amir menjelaskan bahwa total anggaran untuk mengejar aset dan terpidana korupsi sebesar Rp 15 miliar.
Seperti diketahui, proses hukum terkait pengembalian aset Bank Century terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Aset Bank Century yang diduga berada di Hongkong sebesar 19,25 juta dollar Amerika. Kemudian di Standard Chartered Bank senilai Rp 650 juta dollar Amerika dan 400.000 dollar Singapura. Di New Jersey, aset Century mencapai 16,5 juta dollar Amerika. Di Swiss sebesar 220.000 dollar Amerika, di Inggris 872.000 dollar Amerika, di Kuba sebesar 14,8 juta dollar Amerika.
Namun, diduga aset ilegal Bank Century di luar negeri mencapai Rp 12 sampai Rp 14 triliun. (N-8)
++++
Permohonan Ekstradisi Terpidana Kasus Century Kembali Mentok
[JAKARTA] Permohonan ekstradisi terhadap terpidana kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, Rafat Ali Rizvi nampaknya kembali menemukan jalan buntu. Hal itu tersirat dari pernyataan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin usai berkunjung dari Inggris.
"Saya bertemu menteri kehakiman di Inggris, saya menyampaikan untuk dapat diekstradisinya satu orang terpidana Rafat yang diputus pengadilan Indonesia terkait kasus century. Saya mendapat penjelasan, beliau menjanjikan akan komunikasi dengan menteri dalam negeri untuk sampaikan permohonan kami," kata Amir di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Selasa (6/8).
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa Hesham Al Warouq terdeteksi berada di Arab Saudi dan Rafat Ali Rizvi berada di Singapura. Terhadap keduanya, tengah dilakukan upaya penjemputan melalui perjanjian antara dua negara asing (Mutual Legal Assistance/MLA).
Lebih lanjut, Basrief mengatakan bahwa Pengadilan arbitrase memenangkan Indonesia dalam gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat. Basrief mengatakan majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) menolak permohonan Rafat dan menerima eksepsi pemerintah. Dengan menyatakan investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan UU PMA sebagaimana disyaratkan oleh bilateral investment treaty (BIT).
Dalam gugatannya Rafat memposisikan dirinya selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar 75 juta dolar Amerika karena merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hesham dan Rafat dinyatakan bersalah melarikan dan menyembunyikan aset bank Century. Sehingga, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara. Serta, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. (N-8)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment