Tuesday, August 27, 2013

[batavia-news] Remunerasi dan Korupsi Birokrat

 

 
 
 
 
Remunerasi dan Korupsi Birokrat
Wasisto Raharjo J* | Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:24:02 WIB
: 153

Korporasi multinasional yang berinvestasi di negara berkembang mempunyai dana khusus untuk menyuap.

Penangkapan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang dilakukan oleh tim investigasi KPK sangatlah mengagetkan banyak pihak. Profil Rudi yang selama ini dianggap sebagai birokrat "bersih", baik selama berkarier sebagai akademikus di ITB maupun teknokrat di Kementerian ESDM, tercoreng begitu saja dengan kasus penyuapan tersebut.
 
Penyuapan tersebut tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 8,43 miliar, yang kini telah memecahkan rekor suap Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Gunawan sebesar Rp 6 miliar pada 2008.

Besarnya nominal suap yang dilakukan oleh Simon Tanjaya selaku komisaris Kernel Oil Ltd kepada Rudi bisa dikategorikan sebagai kasus korupsi lintas batas. Ini karena korupsi sudah melibatkan korporasi multinasional, dan bahkan tidak menutup kemungkinan kasus korupsi serupa juga akan terungkap.

Tentunya, penangkapan ketua SKK Migas oleh KPK ini justru menimbulkan skeptisme publik kian besar terhadap tata kelola negara maupun tata kelola sumber daya negara yang selama ini telah dijalankan. Pertama, ditinjau dari rezim tata kelola sumber daya. Secara jelas penangkapan Rudi ini membuktikan pengelolaan energi di negara kita ini tidak berjalan semestinya untuk menyejahterakan rakyat.

Adanya pembentukan SKK Migas yang dibentuk melalui Perpres No 9/2013 hanya dianggap sebagai kamuflase dari BP Migas. Pemerintah tidak secara utuh menjabarkan Putusan No 36/PUU-X/2012 bahwa fungsi tata kelola energi migas bukanlah dilangsungkan dalam mekanisme government to business di mana negara bertindak sebagai badan pelaksana yang memegang kuasa operator dan regulator.
 
Namun, seharusnya menjadi business to business yang mana pemerintah membentuk organ non negara sebagai regulator tata kelola yang tunduk pada hukum publik manakala terjadi perselisihan dengan swasta.

Kasus suap ketua SKK Migas tersebut mengindikasikan adanya hubungan depedensi kuat antara negara (government) kepada swasta (business), di mana seharusnya swasta tunduk pada negara selaku pemegang konsesi tata kelola menurut putusan MK tersebut. Realitanya di lapangan justru tidak berubah, malah dengan adanya SKK Migas membuktikan hadirnya negara dalam bisnis energi yang harusnya murni swasta.

Hal inilah yang kemudian menciptakan agen-agen komprador dalam tubuh SKK Migas di mana mereka betindak sebagai swasta murni yang mengistimewakan swasta ketimbang harus menyejahterakan rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Kasus suap yang melibatkan korporasi multinasional adalah bagian dari strategi tersendiri dalam menguasai sumber energi vital tersebut.

Michael Chossudovsky (2006) dalam The Globalization of Poverty menyebutkan suap maupun gratifikasi kepada pejabat di dunia ketiga pada umumnya digunakan untuk menyenangkan hati para pejabat agar mau diajak bekerja sama.
 
Para petinggi korporasi multinasional ini mahfum jika situasi investasi bisnis di dunia ketiga memang sulit dan birokratis. Hal itu sengaja dilakukan pejabat untuk melihat sejauh mana kesungguhan komitmen korporasi multinasional mau menanam modalnya dan memungut rente ekonomi dari berbelitnya prosedur tersebut.

Maka suap dianggap sebagai cara untuk melancarkan situasi birokratis tersebut dan meneguhkan komitmen mereka kepada pejabat bahwa mereka sungguh-sungguh mau berinvestasi. Maka tidaklah heran kalau setiap korporasi multinasional yang berinvestasi di negara berkembang mempunyai dana khusus untuk suap dan gratifikasi kepada pejabat baik terang-terangan maupun tersembunyi.

Kedua, ditinjau dari segi tata kelola negara. Adanya kasus suap Rudi secara jelas mencoreng implementasi kebijakan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2005. Kebijakan yang dikenal sebagai good governance maupun good corporate governance tersebut menitikberatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja yang semua diukur dalam indeks peforma kinerja.
 
Adanya kebijakan remunerasi yang diberlakukan adalah bagian dari progam reformasi birokasi tersebut yang mengharapkan adanya kenaikan gaji hingga 10 kali lipat gaji PNS biasa mampu menstimulus kinerja pegawai agar tidak "ngobjek" dan fokus pada pekerjaannya.

Remunerasi yang diberlakukan di sektor basah, seperti energi, perbankan, telekomunikasi, maupun sektor strategis lainnya yang pada akhirnya justru tidak membuahkan hasil maksimal. Malah justru dengan adanya renumerasi tersebut, praktik korupsi tumbuh subur secara sistematis dan teorganisasi oleh beberapa individu.

Adapun kasus suap Rudi sebanyak Rp 8 miliar menjadi narasi satir dan getir manakala dibandingkan dengan fasilitas gaji yang diterima di SKK Migas yang konon mencapai Rp 150 juta per bulan, komisaris Bank Mandiri Rp 80 juta per bulan, dan fasilitas maupun tunjangan negara lainnya. Tentunya labelisasi sebagai pejabat tamak segera disematkan publik kepada ketua SKK Migas.

Amanah rumenerasi yang melarang adanya gratifikasi pada akhirnya tidak berjalan efisien dan efektif untuk menjalankan spirit antikorupsi di lembaga birokrasi. Nilai-nilai reformasi birokrasi justru hanya menguap begitu saja, ketika godaan uang sudah menghinggap di telinga para pejabat.
 
Maka dalam konteks ini, pemerintah sesegera mungkin mulai memperbaiki rezim tata kelola negara maupun rezim energi yang berlaku selama ini dengan mengembalikan pada jalur yang benar. Upaya perbaikan  tersebut mungkin tidak bisa dilakukan secara cepat, namun bertahap, yang penting ada usaha untuk memperbaiki diri.

*Penulis adalah Analis Politik dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gajah Mada.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment