Thursday, May 22, 2014

[batavia-news] Puluhan Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu

 

res: Baru menjadi caleg untuk dipilih sudah melakukan perbuatan kriminal, jadi bisa dibayang kalau mereka dipilih akan lebih hebat aksinya. Apakah yang terpilih adalah oknom-oknom  jujur dan bakal tidak melakukan korupsi?
 
 

Puluhan Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Share

SH / dok

Ilustrasi.

Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana.

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) mengumumkan, puluhan calon anggota legislatif (caleg) menjadi tersangka karena diduga melakukan kejahatan dalam pemilihan legislatif (pileg). Pelanggaran pidana yang banyak diproses kepolisian adalah politik uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, 33 caleg menjadi tersangka pidana pemilu yang terjadi sebelum masa kampanye. Sementara itu, dari pelanggaran yang terjadi saat masa kampanye, kepolisian menetapkan 29 caleg menjadi tersangka.

Boy menjelaskan, kepolisian juga menetapkan delapan caleg lainnya menjadi tersangka. Mereka, ia melanjutkan, diduga melakukan pelanggaran pidana yang dilakukan saat masa tenang hingga pemungutan suara digelar.

"Ini adalah rangkaian Operasi Mantap Brata yang dilakukan 11 April-20 Mei 2014," tutur Boy di Jakarta, Rabu (21/5). Ia memaparkan, kepolisian saat ini menangani 338 kasus pidana pemilu yang diserahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari jumlah tersebut, kata Boy, 53 kasus terjadi sebelum masa kampanye dan 54 kasus saat masa kampanye. Sejauh ini, ia menambahkan, 241 kasus sudah diproses hingga penyidikan tahap pertama. Sebanyak 74 kasus juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa dilanjutkan ke kejaksaan.

"Kasus-kasus tersebut terjadi pada masa sebelum kampanye, masa kampanye, masa tenang, pencoblosan, hingga penghitungan suara," ujar Boy.

Dari seluruh kasus pidana terkait pemilu, Boy mengungkapkan, politik uang adalah kejahatan yang paling banyak ditangani kepolisian, berjumlah 88 kasus.

Ia menjelaskan, kasus-kasus lainnya yang ditangani kepolisian, di antaranya 23 kasus menambah dan mengurangi surat suara dan 15 kasus yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Ada pula 50 kasus yang mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara.

Kasus lain yang ditangani kepolisian, Boy melanjutkan, adalah kejahatan menggelembungkan atau menambah surat suara sebanyak 33 kasus dan 11 kasus perubahan berita acara dan rekap hasil.

Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, kasus pidana yang ditangani Polri akan diselesaikan hingga tuntas. "Itu bisa selesai dikirim ke kejaksaan. Kalau memang tidak cukup bukti, akan dihentikan. Tapi, 100 persen akan selesai sebab ditangani di polres-polres," ucap Sutarman.

Sejauh ini, Sutarman mengaku, kepolisian telah menyelesaikan 90 kasus pidana.

Sumber : Sinar Harapan

__._,_.___

Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment