Sunday, March 9, 2014

[batavia-news] Bakar Hutan untuk Perluasan Lahan

 

 
 

Bakar Hutan untuk Perluasan Ladan

Jum'at, 07 Maret 2014 Penulis: Soraya Bunga Larasati/RK/BG/YH/HK/X-5
PEMBAKARAN hutan dan lahan di Provinsi Riau diduga menjadi modus korporasi untuk meluaskan areal lahan mereka. Fakta itu terungkap dari penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Ling kungan Hidup (KLH).

''Dari tujuh perusahaan yang kita tuntut karena kedapatan sengaja membakar lahan untuk kepentingan perluasan lahan, baru lima perusahaan yang berkasnya sudah diajukan KLH ke Kejaksaan Agung, yakni PT SRL, PT RUJ, PT SP, PT BRS, dan PT JJP. Sementara itu, dua perusahaan lainnya masih dalam proses perampungan berkas, yakni PT BBH dan PT PKS atau PT LIH karena PT ini mengalami peralihan kepemilikan,'' kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH Sudariyono saat dihubungi, kemarin.

Menurut Sudariyono, penegakan hukum atas perusahaan yang membakar lahan pada bencana asap Riau 2013 belum menuai vonis karena proses hukumnya cukup panjang.

Dari ketujuh perusahaan tersebut, lanjut Sudariyono, baru tiga yang status pemberkasannya sudah P19, yakni PT SRL, PT RUJ, dan PT BRS. ''Untuk menuju proses persidangan pun status P19 tersebut harus menunggu dulu perubahan status menjadi P21 agar Kejagung bisa melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Riau, lokasi pembakaran,'' jelasnya.

Terkait dengan penegakan hukum lingkungan terhadap tersangka pembakar hutan Riau pada bencana kabut asap Februari lalu, KLH mengaku pihaknya telah menurunkan satuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) LH. ''Kami bekerja sama dengan Polda Riau dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Riau. Sampai saat ini, Polda Riau sudah menangkap sekitar 29 tersangka perorangan. Akan tetapi, KLH sendiri berfokus pada pelaku skala besar, yakni perusahaan,'' tukas Sudariyono.

Ancaman hukuman


Adapun ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran, lan jutnya, ialah pidana dengan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Itu berdasarkan Pasal 108 Un dang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Belum lagi tuntutan perdata yang disesuaikan dengan kerugian ekologis dan sosial yang disebabkan pembakaran tersebut. ''Selain hukuman pidana, mereka bisa turut terkena Pasal 119 UU No 32/2009 tentang dana tambahan, hukumannya mulai perampasan keuntungan, penutupan seluruh kegiatan, dan perbaikan akibat tindak pidana,'' pungkasnya.

Saat menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas, Shinta Agustina, mengatakan pene gakan hukum kepada korporasi lebih efektif untuk mencipta kan efek jera ketimbang terhadap orang per orang.

Terhadap korporasi, menu rut Shinta, pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban secara langsung dan keras. ''Misalnya kita temukan titik panas (hot spot) atau titik api di lahan perusahaan A. Maka perusa haan A-lah yang bertanggung jawab. Lebih gampang kan, daripada menunjuk orang per orang, karena harus menun jukkan bukti orang itu yang membakar,'' katanya.

Kebakaran hutan di Bukit Tanjung Riau, Kecamatan Seku pang, Batam, Provinsi Kepu lauan Riau, seluas 15 hektare belum dapat dipadamkan. Ber dasarkan pantauan Media Indonesia, asap masih mengepul. Kebakaran Rabu (5/3) itu merupakan yang paling luas di Kota Batam.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment