Siaran Pers
Agung Podomoro “Penjahat Lingkungan”, Hilangkan Resapan Air….!
Pembangunan hotel pulman yang berdiri diatas lahan ”exs danau” di depan gedung sate Bandung terindikasi bermasalah. Berdasarkan surat keterangan dari BPLHD Kota Bandung yang dikirimkan kepada Walhi Jawa Barat dan di tandatangani oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BPLH bapak Asep sudrajat, menjelaskan bahwa kegiatan hotel pulman yang berlokasi di jalan Dipenogoro, baru dilaksanakan pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yaitu pada hari rabu tanggal 10 April 2013 bertempat di kantor BPLH kota Bandung, namun sampai saat ini komisi penilai Amdal kota Bandung belum menerbitkan pengesahan dokumen KA Andal nya. Adapun untuk pembahasan Andal, RKL dan UPL belum dilaksanakan pembahasannya.
Untuk pengembang yang bergerak di bidang real estate dan property sekelas agung podomoro seharus nya paham perundang – undangan yang berlaku di Indonesia terkait proses dan prosedur perizinan. Sebelum melakukan usaha atau kegiatan pembangunan ada tahapan prosedur untuk mengantongi “izin lingkungan” sebagaimana di atur dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya dan pemanfaatannya wajib memiliki dokumen amdal dan atau RKL/UPL.
Tahapan yang di atur dalam undang – undang lingkungan hidup, pertama adalah orang /badan usaha wajib menyusun Amdal dan atau RKL/UPL setelah itu baru mendapatkan izin lingkungan dari kepala daerah yang berwenang, kemudian setelah mengantongi izin lingkungan pengusaha baru mendapatkan izin usaha dan selanjutnya akan di terbitkan IMB. Pembangunan hotel pulman oleh group pengembang Agung Podomoro ini terbukti tidak memiliki dokumen tersebut di atas dan tidak melalui prosedur yang benar. Dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyusun dokumen sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku maka diduga pengembang Agung Podomoro telah melakukan “kejahatan lingkungan hidup”. Apalagi pembangunan hotel Pullman juga telah menghilangkan lahan resapan air.
Pertanyaannya dimana peran dan fungsi pemerintah baik kota maupun propinsi yang seolah tutup mata dan tidak mengambil tindakan administrasi atau penyegelan/penghentian pembangunan? sehingga pembangunan hotel yang tepat berada di jantung kota dan telah menghilangkan lahan resapan air di pusat pemerintahan Jawa Barat masih terus berjalan.
Oleh karena itu, Walhi Jawa Barat menyatakan :
- mendesak pemerintahan baik kota Bandung maupun propinsi dalam hal ini pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan untuk segera turun tangan untuk menyidik dan menghentikan kegiatan pembangunan. Jika kemudian dalam kasus pembangunan hotel Pulman terindikasi adanya pemberian izin dari para pejabat berwenang/pengambil kebijakan maka secara tegas di sebutkan dalam perundangan pejabat tersebut juga di ancam dengan hukuman pidana.
- mengajak warga kota Bandung waspada dan berpartisipasi aktif dalam memonitoring pembangunan sarana komersil yang akan terus bertambah ke depan.
Bandung, 12 Maret 2014
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Regional Jawa Barat
Manager Advokasi dan Kampanye
Wahyu Widianto
081320423076
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment