Saturday, March 15, 2014

[batavia-news] Mega Mundur, PDIP Capreskan Jokowi + TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

 

res:  Waktu Megawati menjadi presiden NKRI tidak dibatalkan TAP/MPRS/XXV/1966, seandainya  Jokovi dipilih dan dinobatkan menjadi presiden NKRI, apakah akan dibatalkan peraturan tsb?
 
 
 

Golkar Pantang Mundur, Siap Tempur

PuanJAKARTA, AE— PDI Perjuangan akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sebagai calon presiden (capres). Pengumuman tentang keputusan mengusung pria yang tenar dengan panggilan Jokowi itu dilakukan kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/3). Dengan demikian spekulasi Ketua umum Megawati Soekarnoputri akan maju, termentahkan.

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDIP, Puan Maharani, Jumat (14/3) sekitar pukul 14.45 tadi Megawati selaku Ketua  Umum PDIP mengeluarkan surat "Setelah mencermati dinamika politik dan seluruh masukan, usulan, maka saya selaku  Ketua Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, bersama Sekjen PDIP (Tjahjo Kumolo, red)  tepat pukul 14.45,  telah menyaksikan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, telah memberikan surat perintah harian," kata Puan.

Ada tiga poin dalam surat perintah dari Megawati itu. "Pertama, dukung Bapak Joko Widodo sebagai calon presiden," sebut Puan yang didampingi Tjahjo dan Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. Sedangkan dua perintah lainnya adalah agar kader PDIP berjuang penuh memenangi pemilu legislatif dan pilpres. "Jaga dan amankan jalannya pemilu legislatif, terutama di TPS-TPS dan proses perhitungan dari semua kecurangan,"  ucapnya.

Direktur Eksekutif Political Communication Institute, Heri Budianto mengatakan, keputusan PDIP mengusung Jokowi sebagai capres akan mengubah peta politik. "Restu PDIP kepada Jokowi akan mengubah peta politik nasional khususnya capres," kata Heri kepada JPNN, Jumat (14/3).

Heri melihat Golkar, Gerindra, dan partai menengah lainnya akan mengubah strategi untuk melawan Jokowi dalam pemilihan presiden mendatang. "Ini pencapresan Jokowi akan mengubah 180 derajat peta politik terkait capres," ujarnya.
Heri menambahkan, akan ada skenario yang tak disangka-sangka akan terjadi. Sebab pencapresan Jokowi akan makin menguatkan posisi PDIP dalam pemilihan legislatif dan pilpres. "jika PDIP memenangkan pileg sampai 30 persen maka kemungkinan akan sulit mencari partai lain yang akan mengusulkan capres selain PDIP," tandas Heri.

Pencapresan Jokowi oleh PDIP tidak mengejutkan Partai Golkar. Partai yang terlebih dahulu mengusung Abu Rizal Bakrie (ARB) sebagai capres itu sudah lama memprediksi Jokowi akan maju sebagai capres dari PDIP. "Kami menyambut dengan rasa bahagia. Ini bukan sesuatu yang baru. Ini sudah lama kita prediksi," kata juru bicara Partai Golkar, Tantowi Yahya di Jakarta.

Tantowi mengungkapkan, karena sudah lama memprediksi pencapresan Jokowi, Golkar menyatakan tidak akan mengubah strategi dari capres mereka, ARB. "Kami sudah lama mengantisipasi. Cepat atau lambat, PDIP pasti capreskan Jokowi. Kami sudah siap untuk bertanding," tegas Tantowi.

Ketua Balitbang Partai Golkar Indra J Piliang menilai pencapresan JokoWi tidak akan berpengaruh banyak terhadap strategi pemenangan para pesaingnya. Indra yakin pencapresan  Jokowi itu sudah diantisipasi  capres-capres lain sebelumnya. "Karena Jokowi sudah disebut bakal nyapres sejak tahun lalu. Artinya saya yakin tak akan ada pergantian strategi  capres lain karena sudah diantisipasi," kata Indra saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Untuk Golkar sendiri, lanjutnya, pencapresan Jokowi justru menguntungkan. Pasalnya, peta persaingan pilpres menjadi semakin terang dan memudahkan dalam menyusun strategi.

Indra juga menegaskan bahwa calon presiden Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical tidak akan mengurungkan ambisinya gara-gara pencapresan Jokowi. Menurut Indra, meski elektabilitasnya masih di bawah Jokowi, namun Ical tidak merasa gentar. "Karena kita gak mau Jokowi jadi capres tunggal. Yang gak boleh dalam demokrasi kita kan capres tunggal," pungkasnya.

"Ini menunjukkan Bu Mega sosok negarawan, mementingkan bangsa, tidak ambisius. Kewenangannya menetapkan capres (PDIP, red), dan hari ini  Ibu Mega membuktikan sebagai ibu bangsa," kata Ketua DPP PDIP, Maruarar Sirait di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).

Lebih lanjut Maruarar mengatakan, deklarasi itu mengandung konsekeunsi besar bagi kader PDIP untuk berjuang memenangi pemilu legilatif dan pemilu presiden. Menurutnya, hal itu semata-mata demi mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. "Jadi bukan hanya menang pemili legislatif dan Jokowi jadi presiden. Ini ada tanggung jawab," tegasnya.

Bagi Maruarar, keputusan Megawati mengusung Jokowi bukanlah hal mengejutkan. Alasannya, putri Prokamator RI itu memang dekat dengan kader dan mengayomi kader. "Loyalis Bu Mega banyak, tapi di sinilah kebesaran Megawati. Ini kado terindah dari Mbak Megawati," ucapnya. (jpnn)

++++

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4

PASAL 2 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR XXV/MPRS/1966 TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MEJELIS PERMUSYAWARATAN  RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata­nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;

Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3)

Mendengar :
Permusyawaratan dalam rapat-rapat  MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.

M E M U T U S K A N

Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/ MARXISME-LENINISME.

Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijasaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-Universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1966

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

Ketua,
ttd
(Dr. A.H. Nasution)
Jenderal TNI.

Wakil Ketua, 
ttd
(Osa Maliki)   

Wakil Ketua,
ttd
(H.M Subchan Z.E.)

Wakil Ketua,
ttd
( M. Siregar )

Wakil Ketua,
ttd
( M a s h u d i )
Brig. Jen. TNI.

Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum ke - IV MPRS
ttd
(Wilujo Puspo Judo)
May.  Jen. TNI.

P E N J E L A S A N

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : XXV/MPRS/1966
1. Faham atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang  ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.
2. Faham atau ajaran Marx yang terkait pada dasar­dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
3. Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di Indonesia telah terbukti menciptakan iklim dan situasi yang membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila.
4. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment