Saturday, June 7, 2014

[batavia-news] Apa Kabar Penegakan HAM di Indonesia ?

 

 
 

Apa Kabar Penegakan HAM di Indonesia ?

Sabtu, 7 Juni 2014 | Dibaca 67 kali

Oleh: Toba Sastrawan Manik. HAM (Hak Asasi Manusia ) merupakan seperangkat Hak yang berdasarkan kodrati bukan hak yang diberikan negara. Artinya ialah Keberadaan HAM melekat kepada setiap Individu sejak lahir hingga meninggal. Keberadaan Hak Asasi Manusia bersifat mutlak dan melekat setiap Individu sehingga tidak ada upaya untuk menyampingkan, melalaikannya bahkan menguranginya dalam hal inilah kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi ( to protect), memenuhi (to full), menghormati (to resfect) serta menghukum setiap pelanggaran hak asasi manusia itu (to prosecute).

Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya hak asasi manusia bahkan sebelum adanya deklarasi HAM oleh PBB Indonesia melalui para pendiri bangsa telah merumuskan terlebih dahulu dalam bentuk dasar Negara Indonesia Pancasila dan pada Pembukaan UUD NRI tahun 1945.  Terlebih  pada Amandemen Ke IV UUD NRI saat ini telah memunculkan bab khusus untuk HAM yaitu pada BAB XA pasal 28 A hingga pasal 28 J yang mengatur dan menguraikan HAM Di Indonesia secara jelas dan legal.

Pengakuan akan HAM oleh Republik Indonesia seyogyanya menjadi pegangan teguh dan dasar yang kokoh untuk bangsa Indonesia terkhusus negara untuk menjalankan kewajibannya (obligation state) untuk menjamin, melindungi, menghormati dan menghukum setiap pelanggaran hak asasi manusia itu. Demikian juga pada masyarakat Indonesia dengan adanya pengakuan HAM dalam konstitusi serta dibentuknya instrumen Hukum dan HAM di Indonesia yaitu UU. NO 39 tahun 1999, UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Ham  serta adanya Komnas HAM menjadi penyanding masyarakat Indonesia untuk menjaga harkat dan martabat hak asasi mereka.

Penegakan HAM berbalut dusta

Untuk melihat bagaimana itikad negara Indonesia (pemerintah) dalam menegakkan hukum pada kasus pelanggaran HAM bangsa Indonesia belum bisa melupakan kasus Timur Timor (Timor Leste), Tanjung Priok, tregedi Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II. Dimana terjadinya aksi kejahatan kemanusiaan, pelecehan seksual, perkosaan dan kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia yang telah diakui oleh negara. Kasus ini mencoreng negara Indonesia yang begitu semangat mengakui dan meratifikasi segala bentuk instrumen HAM dunia namun nyatanya melanggar HAM itu sendiri wajar jika sejak saat itu Indonesia dikucilkan di dunia dan legitimasi pada TNI Indonesia.

Untuk melihat penegakan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia atas kasus- kasus diatas Suparman Marzuki (ketua Komisi Yudisial ) mengupasnya dalam sebuah buku berjudul Pengadilan HAM Di Indonesia melanggengkan Impunity. Dalam buku dipaparkan dengan lugas dan tegas bagaimana sesungguhnya penegakan pelanggaran HAM di Indonesia sebatas seremonial dan berbalut dusta. Kenapa dikatakan berbalut dusta karena substansi penegakan HAM atas kasus pelanggaran HAM tersebut belum berani menghukum yang salah atau pihak yang terlibat atas kasus tersebut dengan berbagai dalih bahkan semua pihak yang pernah dimajukan ke pengadilan bebas baik ditingkat I, II, kasasi maupun peninjauan kembali.

Untuk lebih jelasnya Marzuki Suparman dalam buku yang awalnya disertasi memaparkan bagaimana hasil pengadilan HAM Indonesia menyatakan bebas para pelakunya. Jika demikian siapa pelaku sesungguhnya?apakah memang tidak ada yang bersalah sehingga semua bebas?  Nyaris semua dinyatakan bebas akan pihak yang diajukan ke pengadilan baik diawal pengadilan tingkat I, Tingkat II, Kasasi Hingga Peninjauan Kembali (PK) menjadi kesempatan untuk melepaskan semua pihak yang terlibat. Kenapa bisa demikian? Apa negara Indonesia tidak bersungguh- sungguhnya melindungi HAM atas warganegaranya sendiri sehingga terkesan pengadilan atas pelanggaran HAM hanya seremonial belaka?

Dalam buku Suparman Marzuki mengatakan bahwa dalam penegakan kasus pelanggaran HAM adanya impunity. Impunity ialah kekebalan hukum yang diberikan atau adanya perlindungan secara tidak langsung atau penghalang- halangan akan pengusutan kasus tersebut. Memang benar bahwa mereka di ajukan ke pengadilan Ad Hoc namun pengadilannya hanya seremonial belaka ibaratnya hanya ecek- ecek untuk menghindari pengajuan ke pengadilan internasional. Terlebih pihak yang terkait atau yang dicurigai pelaku pelanggaran HAM itu ialah aparat negara Indonesia.

Hendaknya penegakan HAM di Indonesia bukan hanya ingin menghindari kecaman dunia internasional saja sehingga pengadilan atas pelanggaran HAM terkesan asal ada saja, sebuah seremonail pendustaan melainkan hendaknya didasari keinginan luhur untuk menghargai dan menjaga kemartabatan bangsa Indonesia. seharusnya Indonesia lebih geregat dan lebih aktif menegakkan, melindungi, menghormati setiap hak asasi manusia warga negara Indonesia sebab Indonesia memiliki keistimewaan sendiri atas HAM yaitu dimana Indonesia sudah mendeklarasikan pandangan HAM dan memuatnya nilai- nilai HAM secara eksplisit terlebih dahulu di awal kemerdekaan 1945 dibanding deklarasi DUHAM PBB hanya pada tahun 1948.

Terlebih dengan Indonesia saat ini yang berhasil mendapat kedudukan di Dewan HAM PBB merupakan sebuah prestasi atas kepercayaan dunia terhadap Indonesia namun hal itu bukan sebuah kemajuan besar dalam benak masyarakat Indonesia sebelum negara ini (pemerintah) menjamin dan memenuhi hak asasi manusia itu baik hak sipil dan politik maupun ekonomi sosial budaya (ekosob) serta menegakkan hukum atas pelanggaran HAM. Masyarakat Indonesia masih merindukan peran konkret dan komitmen nyata adanya Jaminan HAM itu pada mereka ( rakyat) hingga saat ini. ***

Penulis Mahasiswa Ppkn Fis Universitas Negeri Medan Aktif Di Ikatan Penulis Muda PPKn Unimed.

__._,_.___

Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment