Saturday, June 7, 2014

[batavia-news] Rumah Pendeta Niko Dipersoalkan Warga Sudah Sejak Lama

 

res : Apakah warga mempunyai hak sesuai undang-undang NKRI untuk menyegel rumah seseorang yang dipakai untuk ibadah?
 
 
 

Rumah Pendeta Niko Dipersoalkan Warga Sudah Sejak Lama

Minggu, 01 Juni 2014, 14:55 WIB
Komentar : 17
 

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sengketa warga yang dipicu penggunaan sebuah rumah sebagai tempat peribadatan terjadi di Pangukan RT 03/10 Tridadi, Sleman, Ahad (1/6) pagi. Pemerintah Kabupaten Sleman akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Sekelompok warga menyegel sebuah rumah yang digunakan kembali sebagai tempat peribadatan. Padahal, rumah yang disebut dimiliki Pendeta Niko pernah disegel karena menyalahi peruntukan sebagai tempat tinggal. Dalam penyegelan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara warga dan jemaat.

Ketua RW 02 Pangukan, Erwin Sugito mengungkapkan warga sekitar yang tengah kerja bakti mendengar suara nyanyian pujian dari dalam rumah pada Ahad pagi. Lantaran rumah sudah disegel, maka warga mempermasalahkan penggunaannya kembali sebagai tempat peribadatan. Warga juga keberatan rumah tersebut dipakai sebagai tempat peribadatan jemaat luar Sleman.

"Rumah itu sudah disegel satu tahun yang lalu," ujarnya, Ahad.

Negosiasi dengan pemilik rumah dikatakan Erwin telah dilakukan sebelumnya. Bahkan, aparat setempat telah menganjurkan pemilik rumah untuk bernegosiasi dengan mediator DPRD. Namun, mediasi melalui DPRD tersebut tidak dilakukan oleh pemilik rumah sehingga rumah tetap disegel.

Ketegangan antara warga dan jemaat kemudian mereda setelah aparat dari Pemerintah Kabupaten Sleman, Kodim, dan Polres mendatangi lokasi. Aparat kemudian meminta kedua kelompok warga untuk bernegosiasi.

Dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkapkan pihaknya akan melibatkan FKUB untuk menyelesaikan sengketa antarwarga. Forum tersebut telah dibentuk sebelumnya yang terdiri dari aparat pemerintah, penegak hukum, warga, akademisi, dan pemuka agama. "Kita upayakan kerukunan umat beragama, FKUB kita libatkan," ungkapnya.

Meski demikian, rumah yang digunakan kembali sebagai tempat peribadatan tersebut akan tetap disegel oleh Pemkab Sleman. Penggunaan rumah sebagai tempat ibadah dinilai melanggar peraturan daerah. "Ini nanti kedepannya akan kita tutup dengan seng, kita tegakkan perdanya," ujar Bupati.

__._,_.___

Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment