Tuesday, June 3, 2014

[batavia-news] Larang Ibadah di Rumah, Kapolri Dinilai Tak Mengerti Aturan

 

res : Kalau orang beragama Krsiten itu ada kebiasaan yang dsebut kebaktian rumah tangga, yaitu beberapa keluarga berkumpul seminggu atau sebulan sekali dimana mereka mengadakan kebaktian. Apakah hal ini tidak diketahui oleh penguasa NKRI  yang  membangga-banggakan  "satu bangsa"?, Kalau satu bangsa  paling tidak yang menjadi pengausa wajib  mengetaui adat - kebiasaan masyarakat dari bebagai pulau atau keturunan dan kebiasan beragama masing-masing. Pertanyaan selanjutnya ialah  apakah ini keuntungan istimewa dibawah naungan NKRI?
 
 

Larang Ibadah di Rumah, Kapolri Dinilai Tak Mengerti Aturan

Selasa, 3 Juni 2014 | 19:57 WIB
 


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Antonius Benny Susetyo menilai Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman tidak mengerti peraturan karena melarang rumah dijadikan sebagai tempat ibadah. Menurut peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, rumah dapat digunakan untuk ibadah keluarga.

"(Pernyataan Kapolri) itu salah. Peraturan bersama Menag dan Mendagri, ibadah keluarga itu boleh dilakukan di rumah," ujar Benny seusai acara bertajuk "Pluralitas Masyarakat Menuju Indonesia Satu" di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).

Ia mengatakan, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu mengatur ibadah terbagi menjadi dua, yaitu ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga di antaranya adalah doa rosario, seperti yang digelar di Sleman, DI Yogyakarta, ketika sekelompok orang kemudian melakukan penyerangan, Kamis (29/5/2014). Bentuk ibadah keluarga lainnya adalah tahlilan, upacara kelahiran, dan upacara kematian.

Benny mengatakan, ketidakpahaman pejabat negara terhadap peraturan itulah yang menyebabkan kekerasan atas nama agama marak terjadi. Lagi pula, kata dia, tanggung jawab kepolisian adalah menegakkan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan orang.

"Ranah agama bukan ranah kepolisian. Itu persoalan kekerasan, bukan persoalan agama," katanya.

Sebelumnya, Sutarman mengimbau agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadah dengan alasan pengawasan sulit. Hal itu dikatakannya saat ditanya soal penegakan hukum terkait penyerangan rumah Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus oleh sekelompok orang, Kamis (29/5/2014) malam. Penyerangan terjadi ketika rumah tersebut dipakai untuk ibadat doa rosario.

__._,_.___

Posted by: "Sunny" <ambon@tele2.se>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment