Polisi memastikan Ek, anggota Brimob di Markas Besar
Polri, sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap seorang bocah
lelaki tetangganya sendiri di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Ek menjadi tersangka bersama karibnya Sy atas pencabulan terhadap FFG, 5 tahun, sejak awal Februari lalu.
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu dan
dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni,
Senin 25 Februari 2013.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan
bahwa Ek, 34 tahun, berpangkat brigadir polisi satu. Bersama Sy, 33
tahun, anggota polisi ini memang dikenal menjadi tamu tetap di tempat
hiburan malam.
Bersama-sama, keduanya diduga mengidap disorientasi seksual. "Hasil pemeriksaan sementara, Ek terbawa pergaulan kawannya yang bernama Sy itu," kata Rikwanto.
Adapun orang tua bocah korban pencabulan itu mengaku mendapat ancaman
sejak melaporkan Ek ke Markas Polres Jakarta Timur pada 20 Februari
lalu. Ada setidaknya dua ancaman yang disebutkannya, antara lain berupa
ancaman langsung dari Ek. "Saya diancam mau ditembak karena mencemarkan
nama baik," kata MH, 26 tahun, ibunda FFG.
Ancaman kedua dari para tetangga yang bilang mau mengusir MH
sekeluarga dari rumahnya, yang terletak di Jalan Lapangan Tembak, Gang
Damai, RT 5 RW 1, Kelurahan Cibubur itu. Ancaman ini diterima setelah Ek
ditahan.
MH juga mengutarakan mendapat keganjilan ketika hendak membawa saksi
untuk ikut melapor ke Polres Jakarta Timur. Awalnya, MH mengisahkan,
sudah sepakat dengan tiga saksi, yaitu M, bibi tersangka yang sering
melihat FFG bermain dengan tersangka; D, tetangga sekitar; dan ketua RT
setempat.
Tapi, saat dijemput, sang ketua RT membatalkan niatnya dengan alasan
ada agenda lain. Begitu pula M dan D. "Motor saya juga rusak sepulang
dari mengantar anak saya menjalani visum di RS Polri,” katanya sambil
menambahkan, »Padahal motor masih baru."
Ihwal adanya ancaman sebelumnya diungkap Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut dia, MH sekeluarga yang
baru menetap sejak November lalu seperti tiba-tiba dikucilkan.
"Keluarga di lingkungan itu masih ada hubungan kekerabatan dengan Ek,"
katanya.
Kepala Polres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni,
mengatakan tidak ada perlindungan khusus kepada keluarga MH. Tapi dia
mempersilakan MH melapor jika merasa terancam. "Kalau dia merasa tidak
nyaman bisa melapor kepada kami," katanya.
Secara terpisah, juru bicara Rumah Sakit Polri, Komisaris Besar
Sarwoto, memberi klarifikasi atas hasil visum berbeda yang dikeluarkan
rumah sakit itu dengan yang diterbitkan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta
Pusat. Seperti diketahui, hasil visum dari rumah sakit pertama tak
mengindikasikan adanya kekerasan seksual--kesimpulan yang membuat polisi
dan keluarga mencari pendapat lain di rumah sakit kedua.
Terbukti, hasilnya berbeda : FFG diduga telah menjadi korban kekerasan seksual karena terdapat luka
di duburnya. Hasil tersebut, dan keterangan FFG sendiri yang menyebut Ek
sebagai Om Melotot dan Sy sebagai Om Tinggi, menyebabkan keduanya
segera ditahan.
Menurut Sarwoto, hasil pemeriksaan sebelumnya masih bersifat
sementara. "Hasil visum yang sebenarnya belum keluar. Baru akan kami
berikan ke penyidik hari ini," katanya kemarin. Dia menambahkan,
"Hasilnya pada intinya sama seperti di RSCM."
No comments:
Post a Comment