Thursday, February 28, 2013

Pakar Minta KPK Lebih Serius Menjerat Anas

Pakar Minta KPK Lebih Serius Menjerat AnasPakar hukum Universitas Padjajaran, Bandung Yesmil Anwar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus bekerja lebih serius dalam menjerat mantan anggota DPR Anas Urbaningrum dengan menampilkan bukti yang kuat pada kasus Hambalang.
"Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi terdakwa perlu proses yang lebih serius karena tidak cukup hanya dengan menampilkan bukti gratifikasi mobil Toyota Harrier saja," kata Yesmil saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Dia meyakini KPK sudah memikirkan apa yang harus dilakukan dalam menjerat Anas. Menurut dia, bukti adanya gratifikasi mobil Harrier akan menjadi "pintu masuk" untuk menemukan tindakan pidana lain.
"Dengan bukti mobil ini kemungkinan akan terbuka beberapa bentuk tindakan pidana lain yang dilakukan sehingga jika dijumlahkan nilainya mencapi Rp1 miliar atau lebih," ujar Yesmil.

Yesmil menghargai kinerja KPK yang telah menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang itu dengan menggunakan prisip kehati-hatian. Hal itu menurut dia merupakan sebuah fenomena dalam lembaga penegak hukum menggunakan prinsip tersebut dengan menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Saya sebagai orang kampus, secara akademis mengapresiasi dan menganggap KPK menggunakan prinsip `prudential` atau kehati-hatian yang baik karena memang kasus ini jadi sorotan masyarakat," katanya. 

Nazaruddin
Sebelumnya mantan anggota DPR M Nazaruddin mengatakan adanya keterlibatan PT Adhi Karya juga terlihat dalam pembelian mobil Harrier untuk Anas Urbaningrum senilai Rp700 juta. Menurut dia, uang itu diberikan ke Duta Motor untuk membeli mobil tersebut.
"Jadi `kan begini, dari PT Adhi Karya sudah keluar uang Rp700 juta diberikan Harrier, yang tunai hanya Rp150 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang.
"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangunan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment