Tuesday, July 16, 2013

[batavia-news] Kursi DPRD di Papua Barat Dikuasai Pendatang

 

res. Apakah gejala ini hanya di Papua?
 
 
Kursi DPRD di Papua Barat Dikuasai Pendatang
 
Irsye Simbar | Sabtu, 06 Juli 2013 - 16:01:51 WIB
: 244
 

(SH/Don Peter)
Ilustrasi.
Atas nama UU Otsus, Majelis Rakyat Papua berhak menolak bacaleg yang bukan orang asli Papua.
 
MANOKWARI - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menyayangkan partai politik yang tidak pernah duduk bersama berkonsultasi dalam penyusunan daftar calon legislatif sementara. Akibatnya, hanya sedikit orang Papua Barat yang terakomodasi dalam pencalonan legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun nasional.

Saat ini, kursi parlemen di Papua Barat mayoritas dikuasai pendatang yang tinggal di Papua.

Wakil Ketua MRP Papua Barat Annike Sabami mengatakan, walaupun peraturan daerah khusus baru disiapkan, aturan yang tertuang pada Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Otsus sudah jelas: parpol wajib meminta pertimbangan MRP.

"Padahal, kalau mereka datang pasti ada rekomendasi dari MRP. Yang kami identifikasi sekarang orang Papua yang terakomodasi sangat sedikit," ujar dia lagi.

Menurut dia, sampai saat ini, keanggotaan di DPRD tingkatan kabupaten dan kota serta provinsi mayoritas diisi oleh pendatang, bukan oleh orang Papua asli. MRP mengatakan sudah menyampaikan ke DPR dan DPD sejak jauh hari, agar partai-partai dalam perekrutan bakal caleg harus bisa mengakomodasi orang Papua asli. MRP berpendapat semakin banyak orang asli Papua duduk di DPRD kabupaten, kota, dan provinsi, maka akan dapat mengakomodasi kepentingan orang Papua di tanahnya sendiri.

Bisa Tolak Bacaleg

Anggota DPR dari Golkar Paskalis Kossay menegaskan, amanat Pasal 28 rekrutment partai harus orang asli Papua. Partai politik wajib mengajukan calon pada MRP untuk mendapat persetujuan.

"Sudah 10 tahun tidak pernah dilaksanakan. MRP baru sadar kalau punya kewenangan," ujar dia ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/7).

Koordinator Kaukus Papua di parlemen ini menjelaskan anggota MRP juga harus sadar lembaga ini bisa menolak bacalon yang bukan orang asli Papua.

"MRP punya hak menolak bacaleg atas nama Undang-Undang Otsus. Untuk itu, MRP harus segera menyiapkan aturan hukumnya dan segera dilaksanakan," ujar dia.

Selama ini, menurut dia, partai-partai politik mengambil keuntungan dari kelemahan MRP dengan melakukan rekrutmen yang tidak sesuai dengan UU. Partai kebanyakan merekrut bukan orang Papua untuk kepentingan partai.

"Mereka mengklaim diri sebagai orang Papua dan memperjuangkan kepentingan rakyat Papua, padahal tidak," kata dia.(Web Warouw

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment