Tuesday, October 8, 2013

[batavia-news] DPRD Desak Menhut Lepaskan Kawasan Hutan

 

Res: Sudah sekian lama merdeka-merdeka baru sekarang akan mengkaji kesejahteraan rakyat?
 
 
 
DPRD Desak Menhut Lepaskan Kawasan Hutan
Agus Sana'a | Selasa, 08 Oktober 2013 - 14:53 WIB
: 48


(Foto/Kemenhut)
Pemandangan hutan Sulawesi (Ilustrasi)
 
 
Kementerian Kehutanan masih akan mengkaji besar manfaat menyejahterakan masyarakat Sultra.

KENDARI - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Nursalam Lada, mendesak menteri kehutanan (menhut) segera melepaskan kawasan hutan menjadi peruntukan lain yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra.

"Keputusan menteri kehutanan menyangkut pelepasan 49.000 hektare kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra menjadi kawasan penggunaan lain, sangat diperlukan dalam upaya mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tersebut," kata Nursalam dalam percakapan dengan SH di Kendari, Selasa (8/10).

Menurut Nursalam, Pemerintah Provinsi Sultra mengusulkan pelepasan 49.000 hektare kawasan hutan untuk dijadikan kawasan penggunaan lain sejak 2009; namun hingga sekarang belum mendapat respons.

"Terkatung-katungnya keputusan dari menteri kehutanan soal pelepasan kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra tersebut telah menghambat pemerintah setempat menyusun RTRW provinsi. Diharapkan menhut segera menetapkan kawasan hutan yang dimohonkan tersebut menjadi penggunaan lain sehingga RTRW Provinsi Sultra bisa segera dirampungkan," katanya.

Politikus asal PDIP itu mengatakan, jika kawasan hutan yang dimohonkan dilepas tersebut tidak bisa dilepaskan seluruhnya, menhut bisa melepaskan sebagian. Ini karena kawasan hutan yang dimohonkan tersebut sangat dibutuhkan Pemprov Sultra dalam rangka perampungan RTRW provinsi.

Menurut Nursalam, kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra kepada menhut untuk dilepas tersebut, sebagian merupakan lahan kritis yang sudah tidak ditumbuhi pepohonan lagi. Sebagian dari kawasan hutan tersebut akan dijadikan kawasan permukiman dan perkebunan warga.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Kehutanan La Ode Sadikin mengatakan menhut sulit melepaskan kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra karena sebagian besar dari kawasan hutan tersebut mengandung berbagai jenis tambang, terutama nikel dan emas.

"Kalau menteri kehutanan melepaskan kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra itu, yang akan mendapat manfaat bukan masyarakat luas, melainkan korporasi atau perusahaan," tutur Sadikin.

Menurut Sadikin, jika menhut menyetujui pelepasan kawasan hutan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra maupun pemerintah kabupaten/kota di daerah itu akan berlomba memanfaatkan kawasan tersebut untuk kawasan pertambangan. Kalau itu yang terjadi, bukan kesejahteraan masyarakat yang bisa didapat dari manfaat pelepasan kawasan hutan itu, melainkan korporasi atau perusahaan tambang yang memperoleh keuntungan besar.

"Suatu kawasan hutan bisa dilepaskan untuk menjadi kawasan peruntukan lain jika kawasan hutan tersebut benar-benar untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat luas. Jika hanya menguntungkan kelompok tertentu, pelepasan kawasan hutan merupakan tindak pidana karena bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Meski demikian, menurut Sadikin, staf ahli Kementerian Kehutanan masih akan mengkaji seberapa besar manfaat menyejahterakan masyarakat Sultra dari pelepasan kawasan hutan untuk menjadi kawasan peruntukan lain yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra itu.

"Jika hasil kajian tim dari staf ahli Kementerian Kehutanan nanti, kawasan hutan yang akan dilepas tersebut memberi kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra, tim staf ahli akan merekomendasikan kepada menteri kehutanan agar melepaskan 49.000 hektare kawasan hutan tersebut," katanya.

Jika hasil kajian ternyata pelepasan kawasan hutan tersebut hanya menyejahterakan sebagian kecil masyarakat Sultra atau bahkan hanya akan memperkaya pengusaha tambang, tim staf ahli kementerian akan merekomendasikan kepada menhut agar tidak mengabulkan permohonan dari Pemerintah Provinsi Sultra tersebut.

"Kalau pun ada yang harus dilepaskan dari kawasan yang dimohonkan dilepas itu, tentu hanya kawasan hutan yang akan dijadikan lahan perkebunan bagi rakyat atau permukiman penduduk," tuturnya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment